Rabu 07 April 2021, 18:43 WIB

Gugat Anak Soeharto, Perusahaan Singapura Ingin TMII Disita

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Megapolitan
Gugat Anak Soeharto, Perusahaan Singapura Ingin TMII Disita

Antara
Taman Mini Indonesia Indah

 

GUGATAN Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ktd, terhadap 5 anak Presiden Soeharto senilai Rp584 miliar ke PN Jaksel sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun sidang pertama digelar pada 5 April 2021 di PN Jaksel Ruang Sidang 01.

Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dikutip Media Indonesia, Senin (29/3). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Mitora menggugat 5 anak Presiden Soeharto agar Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disita dalam proses tersebut.

Adapun Mitora menggugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

Tak hanya itu, pihak Mitora juga turut menggugat, Soehardjo Soebardi selaku lengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Adapun yang dituntut dalam petitum Mitora, yakni sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur.

Kemudian, sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri d iatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Lalu, nenghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84.000.000.000 serta kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.000.

Terakhir, menghukum para tergugat untuk melaksanakan Putusan ini.

Sebelumnya, Mitora pernah mengajukan gugatan serupa pada 4 Desember 2018. Para tergugatnya, yakni Siti Hutami Endang Adiningsih dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.

Besaran gugatan yang dilayangkan adalah sebesar Rp1,1 triliun. Namun akhirnya gugatan itu dicabut per 15 April 2019.

Penggugat saat itu diwajibkan membayar biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp2.991.000. Namun, tak dirinci apa akar masalah serta penyebab dicabutnya gugatan. (OL-8)

 

Baca Juga

Dok. Srikandi Ganjar

Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Literasi Gen Z dan Milenial di Tangsel

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Selasa 26 September 2023, 23:23 WIB
Korda Srikandi Ganjar Tangsel Restiana Mustika mengatakan, pelatihan ini diadakan untuk meningkatkan kemampuan literasi generasi z dan...
MI

Hasil Autopsi Anak Perwira TNI: Tewas karena Dibacok dan Dibakar

👤Khoerun Nadif Hidayat 🕔Selasa 26 September 2023, 21:48 WIB
KEPALA Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Hariyanto, mengatakan terdapat luka bacokan di bagian dada pada jasad anak perwira menengah TNI AU...
DOK Penrem 061/SK

Korem 061/SK Gelar Bakti Sosial Kesehatan Di RS Salak

👤Widhoroso 🕔Selasa 26 September 2023, 20:41 WIB
KOREM 061/Surya Kencana (SK), Bogor, Jawa Barat menggelar bakti sosial kesehatan di RS Salak, Bogor, Selasa...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya