Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ktd, terhadap 5 anak Presiden Soeharto senilai Rp584 miliar ke PN Jaksel sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun sidang pertama digelar pada 5 April 2021 di PN Jaksel Ruang Sidang 01.
Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dikutip Media Indonesia, Senin (29/3). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Mitora menggugat 5 anak Presiden Soeharto agar Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disita dalam proses tersebut.
Adapun Mitora menggugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
Tak hanya itu, pihak Mitora juga turut menggugat, Soehardjo Soebardi selaku lengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Adapun yang dituntut dalam petitum Mitora, yakni sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur.
Kemudian, sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri d iatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.
Lalu, nenghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84.000.000.000 serta kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.000.
Terakhir, menghukum para tergugat untuk melaksanakan Putusan ini.
Sebelumnya, Mitora pernah mengajukan gugatan serupa pada 4 Desember 2018. Para tergugatnya, yakni Siti Hutami Endang Adiningsih dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.
Besaran gugatan yang dilayangkan adalah sebesar Rp1,1 triliun. Namun akhirnya gugatan itu dicabut per 15 April 2019.
Penggugat saat itu diwajibkan membayar biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp2.991.000. Namun, tak dirinci apa akar masalah serta penyebab dicabutnya gugatan. (OL-8)
Sebagai destinasi rekreasi yang terus diminati masyarakat, Taman Mini Indonesia Indah memiliki area lahan hijau terbuka serta beragam hiburan yang ramah keluarga.
TMII mewadahi inovasi untuk komunitas olahraga yaitu TMII Loop yang menjadi jalur sepeda sepanjang 3,5 km. TMII Loop dirancang bagi para pecinta gowes dari berbagai kalangan dan komunitas.
Anak-anak pasti akan senang juga menyaksikan atraksi barongsai, bikin lentera di Festival Desa Timun, dapat angpao, sekalian belajar mengenai kebudayaan-kebudayaan yang ada di Indonesia.
TMII mengadakan rangkaian kegiatan bertajuk Sukaria Ga Ada Habisnya di TMII dari akhir tahun 2024 sampai awal tahun 2025.
Provinsi Kalimantan Selatan akan mengaktifkan promosi dan event di anjungan TMII, Jakarta.
Dikutip dari akun Instagram TMII, berikut tiga kegiatan yang bisa anda ikuti saat mengunjungi TMII, pada Senin (16/9).
Kaka Slank menegaskan pentingnya menghadirkan perayaan yang tetap berakar pada budaya bangsa.
MENGHABISKAN malam pergantian tahun dengan menghadiri konser musik menjadi salah satu opsi favorit untuk menutup tahun 2025.
"Penting untuk mengangkat sebuah festival yang nuansanya tradisi Indonesia."
RVM merupakan mesin otomatis yang menerima kemasan botol plastik pascakonsumsi untuk didaur ulang
Komitmen rakyat dan relawan untuk terus mendukung kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun Indonesia yang adil, makmur, dan bermartabat.
Ini merupakan stasiun pengisian daya bertenaga surya (solar charging station), yang dipasang di beberapa titik Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta (2/8).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved