Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GUGATAN Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ktd, terhadap 5 anak Presiden Soeharto senilai Rp584 miliar ke PN Jaksel sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun sidang pertama digelar pada 5 April 2021 di PN Jaksel Ruang Sidang 01.
Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dikutip Media Indonesia, Senin (29/3). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Mitora menggugat 5 anak Presiden Soeharto agar Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disita dalam proses tersebut.
Adapun Mitora menggugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
Tak hanya itu, pihak Mitora juga turut menggugat, Soehardjo Soebardi selaku lengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Adapun yang dituntut dalam petitum Mitora, yakni sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur.
Kemudian, sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri d iatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.
Lalu, nenghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84.000.000.000 serta kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.000.
Terakhir, menghukum para tergugat untuk melaksanakan Putusan ini.
Sebelumnya, Mitora pernah mengajukan gugatan serupa pada 4 Desember 2018. Para tergugatnya, yakni Siti Hutami Endang Adiningsih dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.
Besaran gugatan yang dilayangkan adalah sebesar Rp1,1 triliun. Namun akhirnya gugatan itu dicabut per 15 April 2019.
Penggugat saat itu diwajibkan membayar biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp2.991.000. Namun, tak dirinci apa akar masalah serta penyebab dicabutnya gugatan. (OL-8)
Tempat wisata yang satu ini lokasinya berada di Jalan Harsono RM No.1, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.
tempat wisata di Jakarta terdiri dari destinasi wisata permainan seru hingga wisata sejarah dengan cerita menarik di baliknya.
TMII mengadakan rangkaian kegiatan bertajuk Sukaria Ga Ada Habisnya di TMII dari akhir tahun 2024 sampai awal tahun 2025.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan segera mengambil langkah-langkah yang sesuai peraturan perundangan untuk pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.
Hasilnya tidak pernah disetorkan kepada negara, padahal merupakan aset negara dan tercatat di Setneg.
Liburan tak harus jauh dan mahal. Anda bisa mengajak anak ke Taman Mini Indonesia Indah dan meluangkan waktu mengunjungi Museum Batik Indonesia.
Selama masa grand opening ini, Pisang Madu Pasti menawarkan promo buy one get one pada produk paket, dengan harga mulai dari Rp15.000 hingga Rp90.000.
Sepanjang 25-27 Desember 2024, Monas bakal menggelar atraksi Video Mapping dan Air Mancur Menari
Festival Pecinan digelar selama 24 Januari 2025 - 2 Februari 2025 untuk memeriahkan perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved