Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLRI membeberkan kronologi pelaku teror ZA, 25, bisa menembus penjagaan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/4).
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya tak bisa menghindari markasnya didatangi oleh masyarakat yang memiliki kebutuhan pelayanan.
"Kasus kemarin juga serupa seperti itu, ketika yang bersangkutan, ZA, datang seakan-akan menjadi bagian masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polri," ungkap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/4).
Setelah masuk di bagian pintu belakang Mabes Polri, kata Rusdi, petugas sejatinya telah melakukan pemeriksaan. Rusdi menyebut pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan untuk pengamanan di markas-markas Polri khususnya di Mabes Polri.
"Yang bersangkutan bisa masuk di pintu belakang dan seperti biasa seakan-akan masuk seperti masyarakat yang memiliki kebutuhan pelayanan Polri. Masuk dan tiba-tiba melakukan aksinya di pos pengamanan bagian depan," ucapnya.
Baca juga: Rumah Keluarga Terduga Teroris Penyerang Mabes Polri Sepi
Rusdi pun mengonfirmasi pelaku penyerangan Gedung Mabes Polri hanya berjumlah satu orang.
"Tidak ada pelaku lain. Walaupun sekali lagi Densus 88 tengah mendalami proses tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah kepada Kadensus 88 untuk mendalami kasus penyerangan Mabes Polri yang dilakukan ZA, 25, Rabu (31/3).
Listyo ingin memastikan terkait kemungkinan adanya afiliasi terhadap kelompok tertentu.
Meskipun pelaku melakukan penyerangan sendirian alias lone wolf.
"Saya sudah perintahkan kepada Kadensus untuk mendalami dan mengusut tuntas terhadap kemungkinan adanya kelompok jaringan yang terkait dengan tersangka ini," ungkap Listyo.(OL-5)
Operasi dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, preemtif, dan preventif.
Hotman akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pasalnya, ia merupakan pihak yang bersitegang dengan Razman saat persidangan di PN Jakut pada Kamis (6/2).
Tessa mengatakan, penegak hukum tidak boleh mengusut kasus yang sama jika mengacu pada aturan yang berlaku.
Karim mengatakan ke-18 anggota itu akan menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pekan depan. Dia memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap belasan oknum polisi tersebut.
Kortas Tipidkor menerima informasi bahwa tidak ada hambatan sama sekali dalam penanganan kasus itu oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
MABES Polri membuka peluang bakal memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar atas kasus penembakan oleh anggota Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved