Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mudik Dilarang, Epidemiolog: Keluar-Masuk Jakarta Pakai Antigen

Hilda Julaika
29/3/2021 11:25
Mudik Dilarang, Epidemiolog: Keluar-Masuk Jakarta Pakai Antigen
Ilustrasi larangan mudik(MI/Adam Dwi)

EPIDEMIOLOG dari Griffith University Dicky Budiman menyarankan adanya surat penyerta berupa hasil tes antigen atau tes rapid. Selain itu, juga ada surat kesehatan dari puskesmas setempat. Hal itu diterapkan bagi warga yang akan keluar-masuk Jakarta. Hal ini pun berlaku di wilayah lainnya. Aturan ini harus jelas diberlakukan menyusul pelarangan mudik lebaran di 2021.

“Untuk keluar kota harus ada keterangan surat kesehatan dari Puskesmas menunjukan yang pergi ini sehat dan tidak bergejala. Kemudian sudah rapid tes antigen dalam 1-3 hari sebelum berangkat,” kata Dicky kepada Media Indonesia, Senin (29/3).

Kemudian, orang yang tetap memaksakan mudik karena alasan tertentu harus dipastikan tidak dalam masa pelacakan (tracing) kontak dengan yang positif covid-19. Perlu juga ada informasi tambahan dari pemerintah, untuk menganjurkan orang yang pergi memiliki tujuan yang esensial.

“Jadi dipersuasi dulu bahwa ini situasi harus membutuhkan kita lebih membatasi. Tapi kalau alasannya esensial, seperti ada yang sakit maka dipastikan sakit apa,” jelasnya.

Selain itu, Dicky juga menilai orang-orang yang sudah divaksin lebih masuk kategori yang aman. Apabila seorang pegawai yang akan bepergian memastikan sudah divaksin atau belum sangat penting. Pasalnya jika sudah divaksin berarti ada tambahan proteksi diri dari covid-19.

Ia pun menyarankan untuk menggunakan kendaraan pribadi. Karena dinilai lebih aman daripada menggunakan transportasi umum. Karena proteksi diri secara personal lebih aman saat menggunakan kendaraan pribadi.

Baca juga:  Jokowi Diminta Terbitkan Perpres soal Larangan Mudik

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengutarakan kemungkinan diberlakukannya kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Hal ini untuk merespons kebijakan dari pusat.

Meski demikian, pemberlakukan SIKM ini masih menjadi wacana. Karena akan dilakukan kajian terlebih dahulu menyusul aturan turunan dari pusat.

“Tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan pergub yang sama (Pergub Nomor 47 Tahun 2020 terkait SIKM) atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan,” kata Anies di Jakarta, Minggu (28/3).

Anies mengatakan sejak tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki mekanisme terkait pelarangan mudik lebaran. Salah satunya harus adanya SIKM jika aka nada masyarakat yang keluar dan masuk Jakarta.

Hal ini memperlihatkan kalau kebijakan seperti melarang mudik harus diwujudkan melalui peraturan yang jelas. Bukan hanya berupa anjuran untuk tidak melakukan mudik semata.

“Karena kalau peraturan, maka petugas di lapaganan bisa bertindak, petugas di lapangan bisa bekerja, karena petugas gabisa bekerja tanpa ada dasar hukum,” jelasnya.

“Dan dulu DKI Jakarta, kami siapkan daasr hukumnya. Dibentuk pergub dan pelaksanaaannya didukung oleh pemerintah pusat. Jadi waktu itu dari Kepolisian, Dinas Perhubungan, semua sama-sama melaksanakan SIKM itu,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya