Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PAKAR hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Paripurna P. Sugarda menilai, aset tanah di Jalan Raya Pasar Minggu Km 15 RT06/RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran adalah sah milik Pertamina. Hal itu didasarkan atas putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung terhadap tanah tersebut.
"PK adalah upaya hukum terakhir yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak ada upaya hukum lagi setelah itu. Dengan demikian, tanah tersebut adalah sah milik Pertamina," kata Farid, panggilan akrabnya, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (22/3/2021)
Untuk itu pula, imbuhnya, jika Pertamina hendak memulihkan aset tersebut, maka tidak ada alasan bagi warga untuk bertahan. Mereka harus meninggalkan tanah tersebut. “Karena jika berdasarkan hukum, siapapun yang menguasai aset bukan miliknya, maka wajib menyerahkan kepada pemiliknya kalau pemiliknya menghendaki. Dan secara yuridis, hukum harus ditegakkan. Semua orang harus menghormati hukum,” kata Farid.
Apalagi, lanjut dia, karena sebelumnya Pertamina juga sudah melakukan sosialisasi pemulihan aset tersebut sekitar 10 bulan. Bahkan dalam waktu itu pula, sebenarnya berhasil memulihkan 75 persen aset di Pancoran tersebut. Dengan demikian, kata Farid, seharusnya warga yang menguasai 25 persen pun harus menerima dan bersedia meninggalkan tanah tersebut.
Farid menambahkan, aset Pertamina merupakan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dan sebagai salah satu BUMN, tentu Pertamina berkepentingan menggunakan aset tersebut untuk menjalankan usaha, termasuk menjalankan public service obligation (PSO). “Dan ini untuk kepentingan rakyat, jadi harus dilaksanakan,” jelas Farid.
Di sisi lain Farid mengingatkan, Pertamina juga wajib memulihkan aset tersebut. Jika tidak, maka akan berdampak negatif bagi BUMN itu. "Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang memiliki aset dan kemudian asetnya tidak dikuasai padahal tidak ada transaksi apapun. Padahal demi hukum, aset itu milik pertamina,” kata dia.
Tak kalah penting, Pertamina juga harus menjalani audit. Jika tidak dipulihkan, tentu akan dicatat dan berdampak pada kinerja perusahaan. “Auditor manapun tentu akan mencatat. Makanya, memulihkan aset juga menjadi satu tugas yang harus ditunaikan Pertamina,” tegasnya. (OL-13)
Baca Juga: Dirut Pertamina Dimintai Keterangan Terkait Kasus Mafia Tanah
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved