Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Paripurna P. Sugarda menilai, aset tanah di Jalan Raya Pasar Minggu Km 15 RT06/RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran adalah sah milik Pertamina. Hal itu didasarkan atas putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung terhadap tanah tersebut.
"PK adalah upaya hukum terakhir yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak ada upaya hukum lagi setelah itu. Dengan demikian, tanah tersebut adalah sah milik Pertamina," kata Farid, panggilan akrabnya, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (22/3/2021)
Untuk itu pula, imbuhnya, jika Pertamina hendak memulihkan aset tersebut, maka tidak ada alasan bagi warga untuk bertahan. Mereka harus meninggalkan tanah tersebut. “Karena jika berdasarkan hukum, siapapun yang menguasai aset bukan miliknya, maka wajib menyerahkan kepada pemiliknya kalau pemiliknya menghendaki. Dan secara yuridis, hukum harus ditegakkan. Semua orang harus menghormati hukum,” kata Farid.
Apalagi, lanjut dia, karena sebelumnya Pertamina juga sudah melakukan sosialisasi pemulihan aset tersebut sekitar 10 bulan. Bahkan dalam waktu itu pula, sebenarnya berhasil memulihkan 75 persen aset di Pancoran tersebut. Dengan demikian, kata Farid, seharusnya warga yang menguasai 25 persen pun harus menerima dan bersedia meninggalkan tanah tersebut.
Farid menambahkan, aset Pertamina merupakan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dan sebagai salah satu BUMN, tentu Pertamina berkepentingan menggunakan aset tersebut untuk menjalankan usaha, termasuk menjalankan public service obligation (PSO). “Dan ini untuk kepentingan rakyat, jadi harus dilaksanakan,” jelas Farid.
Di sisi lain Farid mengingatkan, Pertamina juga wajib memulihkan aset tersebut. Jika tidak, maka akan berdampak negatif bagi BUMN itu. "Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang memiliki aset dan kemudian asetnya tidak dikuasai padahal tidak ada transaksi apapun. Padahal demi hukum, aset itu milik pertamina,” kata dia.
Tak kalah penting, Pertamina juga harus menjalani audit. Jika tidak dipulihkan, tentu akan dicatat dan berdampak pada kinerja perusahaan. “Auditor manapun tentu akan mencatat. Makanya, memulihkan aset juga menjadi satu tugas yang harus ditunaikan Pertamina,” tegasnya. (OL-13)
Baca Juga: Dirut Pertamina Dimintai Keterangan Terkait Kasus Mafia Tanah
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla geram lahannya seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dicaplok orang.
KASUS sengketa lahan di Makassar yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menguatkan persoalan serius mengenai praktik mafia tanah dan tumpang tindih administrasi pertanahan di Indonesia.
KUASA hukum NV Hadji Kalla, H. Hasman Usman, secara terang-terangan membantah pernyataan Bos Lippo James Riady yang disebutnya sebagai upaya cuci tangan dalam sengketa lahan 16 hektare.
KETUA Umum Barisan Pemuda Rakyat (Badar) Sumatra Selatan Hari Azwar meminta agar Komisi III DPR RI tidak terkecoh dan jernih dalam menilai mafia tanah yang seolah menjadi korban.
Aparat penegak hukum lainnya agar menindak tegas para mafia tanah tanpa harus menunggu desakan publik.
Badan Bank Tanah dan KPK teken MoU perkuat pengelolaan tanah negara transparan, berintegritas, dan lawan mafia tanah demi kesejahteraan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved