Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Malam ini, Razia Motor Knalpot Bising

Siti Yona Hukmana
10/3/2021 21:47
Malam ini, Razia Motor Knalpot Bising
Ilustrasi(MI/Susanto)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai melarang kendaraan bermotor dengan knalpot bising melintas di Jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta per malam ini, Rabu 10 Maret 2021. Sepeda motor dengan knalpot bising yang kedapatan melintas akan ditilang.

"Akan dimulai malam ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/3).

Pelarangan knalpot bising guna perluasan kawasan bebas polusi udara dari aksi konvoi serta kebut-kebutan. Pelarangan dimulai malam ini karena besok Kamis, 11 Maret 2021 libur panjang.

"Besok malam libur, kita melaksanakan pengamanan malam libur dan melaksanakan filterisasi di kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin dari polusi suara akibat knalpot bising dan perilaku pengendara yang berisiko," ujar Sambodo.

Sambodo meyakini akan ada pengendara dengan knalpot bising konvoi dan kebut-kebutan melintas di jalan tersebut. Polisi mulai mengantisipasi kegiatan itu malam ini.

"Jadi, ini semuanya demi kemanusiaan kita menjaga anak bangsa dan kenyamanan masyarakat, baik pemakai jalan maupun yang berada di sekitar jalan tersebut," ungkap Sambodo.

Pelarangan ini sebelumnya telah diterapkan di kawasan sekitaran ring 1 atau di lingkungan Istana Kepresidenan, tepatnya kawasan Monas, Jakarta Pusat. Kemudian, area pelarangan motor knalpot bising diperluas menjadi Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Yang tadinya hanya kawasan Monas, menjadi kawasan Sudirman-Thamrin dan Monas," ujar Sambodo.

Polisi melakukan razia malam ini. Setidaknya ada 25 titik bakal dijaga polisi dari kebijakan filterisasi kendaraan dengan knalpot bising tersebut.

Baca juga :Kapolri Minta Korlantas Terus Berinovasi

Ke-25 titik itu, yakni Traffic Light (TL) Harmoni, TL Veteran III, Tugu Adipura, depan Pertamina A9, TL Museum, TL Budi Kemuliaan, Bundaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, depan Dubes Amerika Serikat, jembatan serong, TL Kebon Sirih, TL Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, belakang Hotel Mandarin.

Kemudian, BNI 46, kolong Karet, turunan Semanggi arah B12 (samping Polda Metro Jaya), naik layang Ahok arah Jalan Jenderal Sudirman, turunan layang Semanggi arah B5, turunan Semanggi arah B5 (samping GKBI arah Benhil), layang Ahok arah B12, turunan layang Semanggi arah Jalan Jenderal Sudirman B5), Asia Afrika, Bundaran Senayan, TL CSW, dan Pati-Pati.

Aturan kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009. Aturan itu menjelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB (decibel/satuan keras suara) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.

Sementara itu, untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya