Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tim DVI Polri Identifikasi 59 Korban Sriwijaya Air

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/3/2021 14:55
Tim DVI Polri Identifikasi 59 Korban Sriwijaya Air
Puing pesawat Sriwijaya Air Boeing 737-500 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.(ADEK BERRY / AFP)

TIM Disaster Victim Identification (DVI) Polri terus berjalan dan bekerja untuk mengidentifikasi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air Sj-182.

Terkini, tim DVI telah memeriksa seluruh kantong jenazah dan juga properti secara keseluruhan.

"Tim DVI juga berhasil merekonsiliasi dan berhasil mengidentifikasi 1 korban lagi dengan menggunakan metode DNA dan medis," papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, di RS Polri, Jakarta, Selada (2/3).

Rusdi menyebut korban yang berhasil diidentifikasi atas nama Razana, seorang perempuan berusia 57 tahun. "Jadi dengan keberhasilan identifikasi padahari ini, jumlah seluruhnya korban yang berhasil di identifikasi oleh tim DVI sebanyak 59 korban, 30 laki-laki dan 29 perempuan," ungkapnya.

Adapun metode yang digunakan untuk identifikasi ini, di antaranya 13 dengan menggunakan sidik jari, kemudian 46 dengan metode DNA dan seluruh jenazah telah diserahkan kepada keluarga korban untuk dimakamkan.

"Dari 62 korban, 59 berhasil diidentifikasi ada 3 yang belum berhasil diidentifikasi yaitu korban pertama atas nama Arcana Nanik Wahyudi ini laki-laki berumur 7 bulan," papar Rusdi.

Kemudian, lanjut Rusdi, korban kedua atas nama Dania, perempuan berusia 2 tahun, dan korban ketiga atas nama Panca Widya Nursanti, seorang perempuan berusia 46 tahun.

Sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dari Jakarta menuju ke Pontianak jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari silam.

Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada ahli waris korban pesawat sebanyak 58 dari 59 korban teridentifikasi. Sementara untuk Khasanah, masih dalam proses.

Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017. Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya