Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
POLISI menangkap Fredy Kusnadi terkait kasus dugaan mafia tanah dengan korban ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, yakni Zurni Hasyim Djalal.
Adapun Fredy ditangkap di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/2) pagi. Penangkapan Fredy setelah polisi mengantongi dua alat bukti keterlibatan dalam kelompok mafia tanah.
"Saudara FK (Fredy Kusnadi), tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran. Ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran dalam konferensi prs, Jumat (19/2).
Baca juga: Kementerian ATR: Kasus Tanah Dino Patti Djalal Murni Pidana
Selain Fredy, polisi telah menangkap 14 orang yang menjadi tersangka dalam tiga laporan terkait kasus mafia tanah dan rumah yang dilaporkan Dino Patti Djalal. "Dari pengungkapan 3 laporan, ada 15 tersangka yang ditangkap. Masing-masing laporan ada 5 tersangka," imbuh Fadil.
Lebih lanjut, Fadil merinci tiga laporan tersebut. Pertama, tanah dan bangunan milik ibu Dino Patti Djalal, yaitu Zurni Hasyim Djalal. Kemudian, rumah atas nama Yusmisnawita yang juga merupakan keluarga Dino di Kemang, Jakarta Selatan. Terakhir, rumah ibu Dino di Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dino Patti Djalal Paparkan Tiga Bukti yang Seret Freddy Kusnadi
Fadil menyebut 15 tersangka memiliki peran masing-masing dalam perpindahan sertifikat tiga rumah. Ada yang menjadi aktor intelektual, staf pejabat pembuat akta tanah (PPAT, dan figur yang berpura-pura sebagai pemilik sertifikat tanah.
Modus operasi pelaku dalam kasus ini adalah berpura pura sebagai pembeli rumah. Dengan bujuk rayu meminta sertifikat asli, sebagai dalih untuk pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan. Kemudian, pelaku membuat akta jual-beli palsu dan melakukan balik nama sertifikat, tanpa sepengetahuan pemilik.(OL-11)
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
AREA depan rumah dinas Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe di Tokyo mendadak ramai didatangi puluhan orang, Minggu (1/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved