Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Terlibat Kasus Tanah Dino Patti Djalal, Fredy Kusnadi Ditangkap

Rahmatul Fajri
19/2/2021 16:50
Terlibat Kasus Tanah Dino Patti Djalal, Fredy Kusnadi Ditangkap
Dino Patti Djalal saat dilantik sebagai Wakil Menteri Luar Negeri pada 2014 lalu.(Dok. MI)

POLISI menangkap Fredy Kusnadi terkait kasus dugaan mafia tanah dengan korban ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, yakni Zurni Hasyim Djalal.

Adapun Fredy ditangkap di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/2) pagi. Penangkapan Fredy setelah polisi mengantongi dua alat bukti keterlibatan dalam kelompok mafia tanah.

"Saudara FK (Fredy Kusnadi), tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran. Ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran dalam konferensi prs, Jumat (19/2).

Baca juga: Kementerian ATR: Kasus Tanah Dino Patti Djalal Murni Pidana

Selain Fredy, polisi telah menangkap 14 orang yang menjadi tersangka dalam tiga laporan terkait kasus mafia tanah dan rumah yang dilaporkan Dino Patti Djalal. "Dari pengungkapan 3 laporan, ada 15 tersangka yang ditangkap. Masing-masing laporan ada 5 tersangka," imbuh Fadil.

Lebih lanjut, Fadil merinci tiga laporan tersebut. Pertama, tanah dan bangunan milik ibu Dino Patti Djalal, yaitu Zurni Hasyim Djalal. Kemudian, rumah atas nama Yusmisnawita yang juga merupakan keluarga Dino di Kemang, Jakarta Selatan. Terakhir, rumah ibu Dino di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dino Patti Djalal Paparkan Tiga Bukti yang Seret Freddy Kusnadi

Fadil menyebut 15 tersangka memiliki peran masing-masing dalam perpindahan sertifikat tiga rumah. Ada yang menjadi aktor intelektual, staf pejabat pembuat akta tanah (PPAT, dan figur yang berpura-pura sebagai pemilik sertifikat tanah.

Modus operasi pelaku dalam kasus ini adalah berpura pura sebagai pembeli rumah. Dengan bujuk rayu meminta sertifikat asli, sebagai dalih untuk pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan. Kemudian, pelaku membuat akta jual-beli palsu dan melakukan balik nama sertifikat, tanpa sepengetahuan pemilik.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik