Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Peraturan Daerah No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 sangat memungkinkan untuk direvisi jika ada pihak-pihak yang merasa ada yang perlu diperbaiki dari produk hukum tersebut.
Hal ini ia sampaikan menanggapi usul Polda Metro Jaya yang ingin agar perda tersebut direvisi dengan memasukkan kembali materi sanksi denda progresif ke dalam perda tersebut.
"Begini, ketika pembahasan perda, ada beberapa, aturan ini kan dinamis, kenapa aturan dinamis karena covid memang dinamis. Covid bukan sesuatu yang statis sehingga aturan harus bisa menyesuaikan, bahkan aturan itu lebih maju dari dinamika yang ada. Jadi jangankan kepgub, pergub, perda pun dimungkinkan untuk direvisi nanti kita akan diskusikan," jelas pria yang akrab disapa Ariza itu di Balai Kota, Kamis (4/2).
Substansi mana yang perlu diperbaiki akan dibahas dan dipertimbangkan bersama anggota DPRD DKI termasuk soal denda progresif.
"Ya termasuk denda progresif ya menurut kami itu perlu. Tapi kita akan diskusikan dengan teman-teman di DPRD. Masyarakat juga silakan masukannya termasuk dari epidemiolog," kata politikus Partai Gerindra itu.
Ariza menyebutkan sanksi pelanggaran protokol kesehatan memang penting. Namun, elemen sanksi, pengawasan oleh petugas hanya berkontribusi 20% pada penanggulangan pandemi.
Justru sebanyak 80% keberhasilan pandemi ditanggulangi adalah dari kesadaran masyarakat menegakkan protokol kesehatan.
"Ya sanksi itu tetap perlu tapi dengan 20% tadi terhadap regulasi sanksi aparat diharapkan bisa mendorong 80% kesadaran masyarakat," tukasnya.
Seelumnya, Ketua DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyampaikan Polda Metro Jaya mengusulkan agar Perda 2/2020 direvisi dengan memasukkan kembali substansi sanksi denda progresif.
Dalam penanganan pandemi termasuk penindakan pelanggaran prokes, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya bersandar pada Pergub 79/2020 yang mencantumkan sanksi denda progresif. Namun, saat Perda 2/2020 terbit, sanksi itu tidak berlaku karena tidak tercantum dalam perda.
Usul itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan oleh Polda Metro Jaya kepada Prasetio. Denda progesif dinilai menjadi elemen penting untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan. (OL-8)
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Jika memungkinkan, kapan pun berada di ruang publik atau di gedung, pastikan ventilasi alami dengan membuka jendela.
Langkah ini untuk mengoptimalkan kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
PROGRAM vaksinasi Covid-19 terus berlanjut di Sumatra Selatan, difokuskan untuk kalangan pelajar.
PELAKSANAAN protokol kesehatan (prokes) Covid-19 harus menjadi kewajiban dalam keseharian masyarakat, untuk menghadapi potensi sebaran varian baru virus korona di tanah air.
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved