Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Siapkan Denda Progresf, Pemprov DKI akan Revisi Perda Korona

Putri Anisa Yuliani
04/2/2021 22:26
Siapkan Denda Progresf, Pemprov DKI akan Revisi Perda Korona
Ilustrasi(Antata)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Peraturan Daerah No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 sangat memungkinkan untuk direvisi jika ada pihak-pihak yang merasa ada yang perlu diperbaiki dari produk hukum tersebut.

Hal ini ia sampaikan menanggapi usul Polda Metro Jaya yang ingin agar perda tersebut direvisi dengan memasukkan kembali materi sanksi denda progresif ke dalam perda tersebut.

"Begini, ketika pembahasan perda, ada beberapa, aturan ini kan dinamis, kenapa aturan dinamis karena covid memang dinamis. Covid bukan sesuatu yang statis sehingga aturan harus bisa menyesuaikan, bahkan aturan itu lebih maju dari dinamika yang ada. Jadi jangankan kepgub, pergub, perda pun dimungkinkan untuk direvisi nanti kita akan diskusikan," jelas pria yang akrab disapa Ariza itu di Balai Kota, Kamis (4/2).

 

Substansi mana yang perlu diperbaiki akan dibahas dan dipertimbangkan bersama anggota DPRD DKI termasuk soal denda progresif.

 

"Ya termasuk denda progresif ya menurut kami itu perlu. Tapi kita akan diskusikan dengan teman-teman di DPRD. Masyarakat juga silakan masukannya termasuk dari epidemiolog," kata politikus Partai Gerindra itu.

 

Ariza menyebutkan sanksi pelanggaran protokol kesehatan memang penting. Namun, elemen sanksi, pengawasan oleh petugas hanya berkontribusi 20% pada penanggulangan pandemi.

 

Justru sebanyak 80% keberhasilan pandemi ditanggulangi adalah dari kesadaran masyarakat menegakkan protokol kesehatan.

 

"Ya sanksi itu tetap perlu tapi dengan 20% tadi terhadap regulasi sanksi aparat diharapkan bisa mendorong 80% kesadaran masyarakat," tukasnya.

 

Seelumnya, Ketua DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyampaikan Polda Metro Jaya mengusulkan agar Perda 2/2020 direvisi dengan memasukkan kembali substansi sanksi denda progresif.

Dalam penanganan pandemi termasuk penindakan pelanggaran prokes, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya bersandar pada Pergub 79/2020 yang mencantumkan sanksi denda progresif. Namun, saat Perda 2/2020 terbit, sanksi itu tidak berlaku karena tidak tercantum dalam perda.

Usul itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan oleh Polda Metro Jaya kepada Prasetio. Denda progesif dinilai menjadi elemen penting untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya