Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Bareskrim Bakal Periksa Pengawas Hingga Pedagang Pasar Muamalah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/2/2021 21:03
Bareskrim Bakal Periksa Pengawas Hingga Pedagang Pasar Muamalah
Lokasi pasar muamalah(Antara)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengemukakan akan memeriksa saksi-saksi mulai dari pengawas hingga pedagang di pasar Muamalah Depok.

"Selanjutnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan tersebut, yaitu pengawas, pedagang, dan juga pemilik lapak," tutur Ahmad, Kamis (4/2).

Tak hanya itu, Ahmad menyampaikan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus jika terdapat pasar-pasar yang melakukan praktik serupa di daerah.

Ahmad akan mengusut jika ada praktik transaksi jual-beli barang yang tidak menggunakan mata uang rupiah.

"Tentunya ini akan akan dikembangkan oleh penyidik. Tidak sampai disini, penyidik direktorat tindak pidana eksus tentunya nanti akan mengembangkan kasus ini kalau ada di daerah-daerah lain. Sementara yang kita update adalah kasus di Depok," pungkasnya.

Baca juga: Luhut Keluhkan Rendahnya Kedisplinan Masyarakat Selama Pandemi

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan pendiri pasar Muamalah yang berada di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi (ZS).

Zaim ditahan di Bareskrim Polri lantaran menggunakan dirham dan dinar sebagai alat transaksi jual beli perdagangan di daerah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

“Sudah resmi ditahan,” ujar Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (4/2). Maka, Zaim akan ditahan untuk 20 hari pertama dan bisa diperpanjang.

Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya menjerat Zaim dengan konstruksi Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang ancamannya 15 tahun-sehingga tersangka dapat ditahan.

Selain itu juncto Pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancamannya 1 tahun dan denda Rp200 juta. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya