Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengemukakan akan memeriksa saksi-saksi mulai dari pengawas hingga pedagang di pasar Muamalah Depok.
"Selanjutnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan tersebut, yaitu pengawas, pedagang, dan juga pemilik lapak," tutur Ahmad, Kamis (4/2).
Tak hanya itu, Ahmad menyampaikan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus jika terdapat pasar-pasar yang melakukan praktik serupa di daerah.
Ahmad akan mengusut jika ada praktik transaksi jual-beli barang yang tidak menggunakan mata uang rupiah.
"Tentunya ini akan akan dikembangkan oleh penyidik. Tidak sampai disini, penyidik direktorat tindak pidana eksus tentunya nanti akan mengembangkan kasus ini kalau ada di daerah-daerah lain. Sementara yang kita update adalah kasus di Depok," pungkasnya.
Baca juga: Luhut Keluhkan Rendahnya Kedisplinan Masyarakat Selama Pandemi
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan pendiri pasar Muamalah yang berada di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi (ZS).
Zaim ditahan di Bareskrim Polri lantaran menggunakan dirham dan dinar sebagai alat transaksi jual beli perdagangan di daerah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.
“Sudah resmi ditahan,” ujar Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (4/2). Maka, Zaim akan ditahan untuk 20 hari pertama dan bisa diperpanjang.
Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya menjerat Zaim dengan konstruksi Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang ancamannya 15 tahun-sehingga tersangka dapat ditahan.
Selain itu juncto Pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancamannya 1 tahun dan denda Rp200 juta. (OL-4)
Menanggapi keluhan pedagang, Kepala UPTD Pasar Cisalak, Wahyu Syahadat menyatakan telah meminta Pemkot Depok untuk menata PKL di sekitar area Pasar Cisalak.
Inkoppas Minta Pedagang Dilibatkan dalam Pembangunan Pasar
Setiap keputusan investasi kini mempertimbangkan dinamika regulasi dan perkembangan teknologi.
Aksi pungli dan parkir liar di Pasar Induk Kramat Jati itu meresahkan para pedagang dan pengunjung pasar.
Di 2024, 68% usaha kecil Indonesia yang berinvestasi pada teknologi melaporkan bahwa investasi tersebut meningkatkan profitabilitas mereka.
Ketersediaan bahan pokok penting relatif masih aman. Begitu juga dengan harga cenderung stabil dan terkendali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved