Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya secara bertahap akan menghilangkan tilang di jalan bagi pengendara.
Ia mengatakan untuk merealisasikan rencana itu, pihaknya akan memperbanyak kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Jakarta untuk melakukan penindakan secara elektronik.
"Ya, secara bertahap (hapus tilang di lapangan)," kata Sambodo di Jakarta, Jumat (22/1).
Ia mengatakan dengan adanya E-TLE, pengendara yang melanggar lalu lintas akan ditilang secara elektronik dan surat tilang akan dikirim ke rumah pengendara tersebut.
Sambodo menjelaskan saat ini terdapat 53 kamera E-TLE di wilayah DKI Jakarta. Setiap harinya, kata ia, terdapat 600 hingga 800 penilangan lewat E-TLE tersebut.
Ke depan, pihaknya berencana menambah 50 kamera E-TLE. Sehingga, pada tahun ini terdapat 103 kamera E-TLE di ibu kota.
Baca juga: Hapus Tilang, Kompolnas Minta Penerapannya di Seluruh Wilayah
Ia akan berkoordinasi dengan pihak TransJakarta untuk memasang kamera E-TLE. Hal ini dilakukan untuk menindak pengendara yang menorobos jalur busway.
Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk pemasangan di jalan tol. Sehingga, pengendara yang melewati batas kecepatan dapat ditilang melalui kamera tersebut.
"Kendaraan-kendaraan yang melebihi batas kecepatan nanti bisa tertangkap kamera dan bisa dilakukan penindakan tilang di mana tilang itu dikirim ke rumah masing-masing," ungkap Sambodo.
Lebih lanjut, ia berharap kamera E-TLE ini dapat diperbanyak dan dipasang di jalan-jalan ibu kota. Kamera E-TLE, kata ia, dapat memberikan transparansi dan meningkatkan akuntabilitas Polri.
Selain itu, juga akan mengurangi interaksi pengendara dengan polisi untuk mengurangi risiko penularan covid-19.
"Di masa pandemi ini E-TLE sangat efektif karena mengurangi interaksi petugas dan masyarakat ini untuk mengurangi risiko penularan. Dan dari segi transparansi ini luar biasa, karena menghilangkan proses negosiasi dan sebagainya antara petugas dan masyarakat," tutur Sambodo.(OL-5)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved