Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya secara bertahap akan menghilangkan tilang di jalan bagi pengendara.
Ia mengatakan untuk merealisasikan rencana itu, pihaknya akan memperbanyak kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Jakarta untuk melakukan penindakan secara elektronik.
"Ya, secara bertahap (hapus tilang di lapangan)," kata Sambodo di Jakarta, Jumat (22/1).
Ia mengatakan dengan adanya E-TLE, pengendara yang melanggar lalu lintas akan ditilang secara elektronik dan surat tilang akan dikirim ke rumah pengendara tersebut.
Sambodo menjelaskan saat ini terdapat 53 kamera E-TLE di wilayah DKI Jakarta. Setiap harinya, kata ia, terdapat 600 hingga 800 penilangan lewat E-TLE tersebut.
Ke depan, pihaknya berencana menambah 50 kamera E-TLE. Sehingga, pada tahun ini terdapat 103 kamera E-TLE di ibu kota.
Baca juga: Hapus Tilang, Kompolnas Minta Penerapannya di Seluruh Wilayah
Ia akan berkoordinasi dengan pihak TransJakarta untuk memasang kamera E-TLE. Hal ini dilakukan untuk menindak pengendara yang menorobos jalur busway.
Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk pemasangan di jalan tol. Sehingga, pengendara yang melewati batas kecepatan dapat ditilang melalui kamera tersebut.
"Kendaraan-kendaraan yang melebihi batas kecepatan nanti bisa tertangkap kamera dan bisa dilakukan penindakan tilang di mana tilang itu dikirim ke rumah masing-masing," ungkap Sambodo.
Lebih lanjut, ia berharap kamera E-TLE ini dapat diperbanyak dan dipasang di jalan-jalan ibu kota. Kamera E-TLE, kata ia, dapat memberikan transparansi dan meningkatkan akuntabilitas Polri.
Selain itu, juga akan mengurangi interaksi pengendara dengan polisi untuk mengurangi risiko penularan covid-19.
"Di masa pandemi ini E-TLE sangat efektif karena mengurangi interaksi petugas dan masyarakat ini untuk mengurangi risiko penularan. Dan dari segi transparansi ini luar biasa, karena menghilangkan proses negosiasi dan sebagainya antara petugas dan masyarakat," tutur Sambodo.(OL-5)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved