Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya secara bertahap akan menghilangkan tilang di jalan bagi pengendara.
Ia mengatakan untuk merealisasikan rencana itu, pihaknya akan memperbanyak kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Jakarta untuk melakukan penindakan secara elektronik.
"Ya, secara bertahap (hapus tilang di lapangan)," kata Sambodo di Jakarta, Jumat (22/1).
Ia mengatakan dengan adanya E-TLE, pengendara yang melanggar lalu lintas akan ditilang secara elektronik dan surat tilang akan dikirim ke rumah pengendara tersebut.
Sambodo menjelaskan saat ini terdapat 53 kamera E-TLE di wilayah DKI Jakarta. Setiap harinya, kata ia, terdapat 600 hingga 800 penilangan lewat E-TLE tersebut.
Ke depan, pihaknya berencana menambah 50 kamera E-TLE. Sehingga, pada tahun ini terdapat 103 kamera E-TLE di ibu kota.
Baca juga: Hapus Tilang, Kompolnas Minta Penerapannya di Seluruh Wilayah
Ia akan berkoordinasi dengan pihak TransJakarta untuk memasang kamera E-TLE. Hal ini dilakukan untuk menindak pengendara yang menorobos jalur busway.
Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk pemasangan di jalan tol. Sehingga, pengendara yang melewati batas kecepatan dapat ditilang melalui kamera tersebut.
"Kendaraan-kendaraan yang melebihi batas kecepatan nanti bisa tertangkap kamera dan bisa dilakukan penindakan tilang di mana tilang itu dikirim ke rumah masing-masing," ungkap Sambodo.
Lebih lanjut, ia berharap kamera E-TLE ini dapat diperbanyak dan dipasang di jalan-jalan ibu kota. Kamera E-TLE, kata ia, dapat memberikan transparansi dan meningkatkan akuntabilitas Polri.
Selain itu, juga akan mengurangi interaksi pengendara dengan polisi untuk mengurangi risiko penularan covid-19.
"Di masa pandemi ini E-TLE sangat efektif karena mengurangi interaksi petugas dan masyarakat ini untuk mengurangi risiko penularan. Dan dari segi transparansi ini luar biasa, karena menghilangkan proses negosiasi dan sebagainya antara petugas dan masyarakat," tutur Sambodo.(OL-5)
Dalam pernyataan resmi, klub mengaku telah mengumpulkan semua bukti penyerbuan dan perusakan yang dilakukan suporter. Aksi brutal suporter dinilai sangat memalukan.
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
Kegiatan tersebut digelar untuk menyamai persepsi, cara bertindak dan kewajiban, serta larangan bagi personel dalam pelaksanaan pengamanan stadion bola.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah terduga pelaku. Insiden di kawasan Tangerang itu terjadi setelah laga Persis Solo melawan Persita Tangerang.
Seluruh satuan tugas pengamanan stadion klub Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 harus menerapkan manajemen pengamanan yang dirumuskan oleh Polri dalam setiap pertandingan.
PERTANDINGAN antara Persija Jakarta melawan Persib yang awalnya akan berlangsung pada Sabtu (4/3) sore dipastikan ditunda, karena kepolisian tidak memberikan ijin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved