Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ada 488 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Jakarta

Putri Anisa Yuliani
14/1/2021 16:19
Ada 488 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Jakarta
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin covid-19 buatan Sinovac.(Antara/Nova Wahyudi)

HINGGA kini, terdapat 488 fasilitas kesehatan (faskes) yang bisa menjadi lokasi vaksinasi covid-19. Jumlah ini bertambah dari data awal 2021 yang sempat diutarakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, bahwa terdapat 453 lokasi faskes yang siap.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti telah menerima Vaksin Sinovac dari PT Bio Farma (Persero) pada 4 Januari 2021, yakni 39.200 dosis. Kemudian, sebanyak 39.200 dosis pada  7 Januari dan pada 11 Januari sebanyak 41.640 dosis.

Adapun vaksin disimpan di 'Cold Room Gudang' Vaksin Dinas Kesehatan DKI. "Total hingga 11 Januari 2020, kami telah menerima 120.040 vial. Vaksin tersebut hanya untuk 60.000 nakes," ujar Widyastuti dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/1).

Baca juga: Wamenkes: Belum Ada Sanksi Bagi yang Menolak Vaksin

"Jumlah tersebut masih kurang, karena data nakes dan penunjang di DKI Jakarta sebanyak 131.000 orang. Berdasarkan data SI-SDMK per 11 Januari 2021," imbuhnya.

Adapun pendistribusian vaksin sudah dilakukan sejak Selasa (12/1) lalu. Proses distribusi dilakukan berjenjang mulai Dinas Kesehatan ke Suku Dinas Kesehatan. Lalu ke Puskesmas hingga menuju seluruh faskes tempat vaksinasi, termasuk rumah sakit.

Upaya ini sangat memperhatikan rantai dingin vaksin di setiap lokasi. Saat ini, proses distribusi vaksin dan logistik vaksin masih berlangsung.

"Kami sudah melakukan simulasi distribusi logistik dan simulasi alur pelaksanaan vaksin di faskes bersama Sudinkes, Puskesmas dan BPJS Kesehatan. Terdapat 488 faskes di DKI Jakarta yang telah didaftarkan P-Care BPJS sebagai pelaksana imunisasi covid-19," jelas Widyastuti

Sebagai informasi, 488 faskes terdiri dari RSUD, RS vertikal/TNI/Polri, RS swasta, puskesmas, serta klinik pemerintah/swasta yang tersebar di 6 kabupaten/kota di DKI Jakarta. Sesuai Permenkes Nomor 84 Tahun 2020, pelayanan vaksinasi covid-19 dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Bank DKI Pastikan BST Covid-19 Cair Bulan Ini

Misalnya, puskesmas, puskesmas pembantu dan pos pelayanan vaksinasi covid-19, klinik, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Adapun persyaratan bagi faskes untuk vaksinasi covid-19, yaitu memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi covid-19. Kemudian, memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin covid-19 yang digunakan. Lalu, memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau penetapan oleh menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dinas Kesehatan DKI, Sudinkes, Puskesmas dan fasilitas pemberi vaksin yang terdaftar dalam p-care sudah memiliki tempat penyimpanan vaksin. Itu berupa Cold Room untuk Dinkes, Cold Chain untuk Sudinkes dan Puskesmas sesuai standar WHO, yaitu pada suhu 2-8 derajat Celcius yang terkalibrasi dan termonitor suhunya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya