Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DIREKTUR Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet memastikan korban kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada (9/1), mendapatkan biaya santunan melalui ahli waris sebesar Rp50 juta.
Pemberian santunan untuk keluarga korban kecelakaan tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan No. 15/PMK.010/2017.
Baca juga: Polair Temukan Potongan Tubuh Diduga Penumpang Sriwijaya Air SJ182
"Betul, untuk para penumpang yang menjadi korban dari Sriwijaya Air memperoleh santunan sbg perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja member of Indonesia Finansial Group," kata Budi kepada Media Indonesia, Senin (11/1).
Dia menambahkan, "Santunan yang akan disampaikan kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp. 50 juta sesuai ketentuan yang berlaku,"
Namun, biaya santunan tersebut tidak langsung diberikan dalam waktu dekat. Budi menjelaskan, santunan tersebut akan diberikan setelah mendapat kepastian dari DVI Polri soal nama-nama korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
"Santunan itu akan diberikan setelah ada kepastian atau pengumuman dari pihak DVI Polri untuk penetapan identitas para korban," ungkap Budi.
Dalam keterangan Jasa Raharja, disebutkan perseroan tersebut telah berhasil mengumpulkan data dan melakukan kontak kepada sejumlah 59 keluarga dari penumpang kecelakaan pesawat tersebut.
Adapun dijelaskan bahwa domisili korban berasal dari 24 Kota, dengan korban terbanyak berasal dari kota Pontianak yaitu sejumlah 15 korban.
Diketahui, pesawat Sriwijaya Air dengan call sign SJ-182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pukul 14.40 WIB, Sabtu, 9 Januari 2021. Pesawat berjenis Boeing 737-500 dengan nomor registrasi PK CLC itu lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pukul 14.36 WIB.
Posisi terakhir pesawat itu berada di 11 mil laut utara Bandara Soetta, tepatnya di sekitar Pulau Laki, Kepulauan Seribu. (OL-6)
FANDY Lie (FL), adik bos Sriwijaya Air Hendry Lie segera diadili dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyampaikan pihaknya belum dapat memanggil bos Sriwijaya Air atau tersangka dari kasus korupsi timah, Hendry Lie alias HL
Permasalahan yang dimaksud yaitu perubahan thrust lever (tuas dorong) sebal kiri menjelang ketinggian 11 ribu kaki.
Nurcahyo mengaku pihaknya tak mengetahui penyebab suara pilot tak terekam. Diduga, pilot tidak menggunakan headset atau perangkat komunikasi selama mengudara.
“Bahwa benar adanya akun Instagram Sriwijaya Air telah diretas, dan kini kami berupaya secepatnya agar akun tersebut pulih seperti sediakala."
Pihaknya mengharapkan penyesuaian tarif tiket tersebut dapat membantu meringankan beban biaya operasional penerbangan yang tinggi sebagai imbas naiknya harga avtur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved