Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Anies Terbitkan Ingub Soal Vaksinasi Covid, Teknisnya Tunggu Pusat

Hilda Julaika
30/12/2020 15:10
Anies Terbitkan Ingub Soal Vaksinasi Covid, Teknisnya Tunggu Pusat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(Antara)

PEMPROV DKI Jakarta masih akan menunggu ketentuan rinci dari pemerintah pusat terkait program vaksinasi pada 2021 mendatang. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan dukungan atas program ini. Namun, untuk mekanisme rinci vaksinasi di Jakarta masih menunggu kabar lanjutan dari pusat.

“Ya prinsipnya kami itu mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait vaksin. Selebihnya nanti akan kita ikuti ya, ketentuan dari pada pemerintah pusat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/12).

Adapun ketentuan tersebut berkaitan dengan jumlah vaksin yang ada, tahapannya, besaran hak vaksin yang diterima oleh Jakarta, hingga prioritas vaksinasinya.

“Kan nanti dari jumlahnya (vaksin) ada berapa yang masuk kita menunggu pastinya berapa, totalnya dan tahapannya gimana. Termasuk DKI Jakarta dapat berapa kemudian yang keempat prioritasnya,” jelasnya.

Ariza menambahkan untuk prioritas penerima vaksin juga menunggu rincian dari pusat. Selain prioritas pertama untuk tenaga kesehatan, tentunya akan ada susunan prioritas penerima vaksin lainnya.

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Ingub ini diterbitkan terkait dengan Persiapan Penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19.

Anies pun meninstruksikan sejumlah jajaran pejabat dan dinas di bawah Pemprov DKI Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi persiapan penyelenggaraan vaksinasi untuk menanggulangi penyebaran virus covid-19 di Jakarta.

“Instruksi kesatu berupa mempersiapkan infrastruktur dan mendukung pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dengan masing-masing lingkup tugas,”tulis Anies dalam surat Ingub 66/2020 yang diterima redaksi, Rabu (30/12).

Selanjutnya, instruksi yang kedua berupa, biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan vaksinasi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran di masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

"Instruksi ketiga melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur,” pungkas Anies. (OL-13)

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Vaksinasi Covid-19 Dimulai Awal November



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya