Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kasus Covid-19 di Bogor Raya Bertambah Rata-Rata 70 Kasus Per Hari

Dede Susanti
27/12/2020 09:43
Kasus Covid-19 di Bogor Raya Bertambah Rata-Rata 70 Kasus Per Hari
Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) meninjau kesiapan rumah sakit darurat di wisma atlet Kota Bogor, GOR Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.(ANTARA/Arif Firmansyah)

KASUS covid-19 di Bogor Raya (kabupaten dan kota), dalam kurun waktu satu dan dua pekan ini, tidak pernah turun. Rata-rata penambahan kasus di Kabupaten Bogor 50 kasus per hari dan di Kota Bogor rata-rata di angka 70 kasus per harinya.

Saat ini atau hingga Sabtu (26/12), jumlah kasus positif covid-19 di Bogor Raya menembus 10.072 kasus.

Berdasarkan data monitoring harian kewaspadaan infeksi covid-19 Kabupaten Bogor, per Sabtu (26/12) hingga pukul 19.00 WIB, total kasus sebanyak 5.018 kasus. Rinciannya, sembuh sebanyak 4.209 orang, meninggal sebanyak 73 orang, yang terkonfirmasi aktif masih 730 orang, probable meninggal sebanyak 244 orang dan pindah alamat ke luar Bogor sebanyak 6 orang. Sementara suspek saat ini sebanyak 334 orang dan probable sebanyak 16 orang.

Baca juga: Langgar Aturan PSBB, 15 Tempat Usaha di Jakpus Ditutup Paksa

Untuk kasus baru, per Sabtu (26/12), bertambah 59 orang dan yang dinyatakan sembuh sebanyak 47 orang. Kasus baru tersebut sebanyak 25 orang asal atau warga Cibinong dengan rata-rata usia 30 tahun ke atas. Kemudian sebanyak 7 warga Bojonggede, 7 warga Babakan Madang, dan sisanya tersebar dari Cijeruk, Ciomas, Tajurhalang, Citeureup, Ciampea, Caringin, Cibungbulang, Cigombong, dan Sukaraja dengan rata-rata usia 25 tahun ke atas.

Bahkan dengan terus bertambahnya kasus baru, kini tidak ada lagi kecamatan yang hijau. Hampir semua kini berstatus zona merah. Bahkan dari 40 kecamatan yang ada hanya satu yang statusnya masih zona orange dan 39 kecamatan berstatus zona merah.

Hal serupa terjadi di Kota Bogor. Bahkan angka penambahan kasus di Kota Bogor lebih banyak. Dalam dua pekan terakhir, rata-rata penambahan kasus baru positif sebanyak 70 kasus per harinya.

Data dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor yang dikeluarkan Jubir Siaga Korona Kota Bogor per Sabtu (26 /12) hingga pukul 14.00 WIB, ada penambahan kasus baru sebanyak 73 sehingga totalnya menjadi 5.054 kasus.

Adapun rinciannya dari total 5.054 kasus yang saat ini masih sakit dan mendapat perawatan sebanyak 962 orang, dinyatakan sembuh sebanyak 3.965 dan meninggal dunia sebanyak 127 orang.

Dengan kondisi itu, baik Kabupaten maupun Kota Bogor memutuskan melanjutkan kebijakan sebelumnya. Kabupaten Bogor melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB). Sedangkan Kota Bogor memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 8 Januari 2021.

PSBMK dilanjutkan berdasar pada surat keputusan Wali Kota Bogor nomor 440.45-911 tahun 2020.

Dengan kebijakan tersebut, pelaksanaan Natal sebagian besarnya dilakukan secara virtual. Dari total 77 gereja yang ada, 51 lokasi akan melaksanakan secara virtual atau tidak ada sama sekali aktivitas jemaat di yang ibadah ke gereja. Dan 26 lokasi sisanya menggabungkan antara ibadah virtual dan offline ke gereja. Artinya ada pembatasan jemaat yang diperbolehkan ibadah di gereja.

Dan perayaan Tahun Baru 2021 pun, lanjut Bima, tidak diperkenankan digelar karena berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian.

Bima juga meminta kepada semua pihak untuk mematuhi edaran ini termasuk hotel, restoran, kafe, dan mall untuk menjamin tidak adanya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung.

“Kami menyepakati jam operasional kafe, restoran, toko dan mall hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 pada 25 Desember sampai 27 Desember dan pada 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Di luar tanggal ini jam operasional berlaku seperti biasa,"jelasnya.

Dia pun menegaskan, pihaknya bersama TNI, Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan, akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Bima menambahkan, untuk menyelaraskan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat, Pemerintah Kota Bogor juga akan mewajibkan semua pengunjung tempat-tempat wisata menunjukkan keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau swab PCR yang dilakukan tiga hari sebelum keberangkatan.

"Kalau tidak menunjukkan, tidak bisa masuk. Kami tidak menyediakan test ini, silahkan lakukan itu secara mandiri. Kami sampaikan kepada seluruh warga Kota Bogor dan luar Kota Bogor untuk mempersiapkan itu. Karena tempat wisata akan diawasi Satgas, Disparbud, Satpol PP, dan tempat wisata yang melanggar akan terkena sanksi teguran tertulis, denda sampai penutupan izin usaha," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya