Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
UNTUK mencegah penularan dan menanggulangi wabah virus korona (covid-19), Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Paledang, Kota Bogor membuat sejumlah kebijakan dan gerakan. Salah satunya pengeluaran narapidana dan anak atau program asimilasi. Terhitung sejak awal pandemi hingga November 2020, Lapas Paledang yang berlokasi di Jalan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah itu sudah melakukan pemberian asimilasi di rumah sebanyak 158 orang.
"Dengan adanya pengeluaran narapidana dan anak yang ada di dalam lapas dan rutan di seluruh Indonesia khususnya di Lapas Paledang, diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran virus korona,"ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Paledang Bogor, Teguh Wibowo, Jumat (4/12).
Teguh menjelaskan, kebijakan tersebut juga didasari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020. Pembebasan dilakukan dengan menimbang rawannya penyebaran covid-19 di dalam lapas/rutan/LPKA di Indonesia yang notabene mengalami kelebihan penghuni (over kapasitas).
Untuk diketahui, kondisi Lapas Paledang sendiri saat ini mengalami over kapasitas. Jumlah penghuninya dua kali lipat dari kapasitas daya tampung yang ada. Semestinya Lapas Paledang dihuni 394 orang, tapi saat ini jumlah penghuninya sebanyak 737 orang.
Hal ini juga, lanjut Teguh, merupakan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dalam menyampaikan 18 rekomendasi kebijakan Presiden RI terkait perspektif HAM atas tata kelola penanggulangan covid-19 di Indonesia.
Di butir keenam menyebutkan, Komnas HAM RI merekomendasikan pemerintah untuk segera membuat kebijakan mendesak untuk merespon agar crowding di lapas dan rutan tidak terjadi penyebaran wabah covid-19 yang mengancam hak atas kesehatan penghuni.
Di antaranya pemberian amnesti atau pembebasan narapidana yang dijatuhi pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan, berkelakuan baik, dan penghuni rutan yang sedang menunggu putusan pengadilan dapat dialihkan menjadi tahanan rumah dengan pengawasan.
"Jadi program dan kebijakan hal tersebut, semata-mata untuk alasan kemanusiaan karena kondisi lapas dan rutan yang sudah semakin penuh dan melebihi dari kapasitas hunian yang ada," jelasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, sejumlah narapidana dan anak tersebut diberikan hak bebas melalui mekanisme asimilasi di rumah dan integrasi yakni pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) dengan syarat dan ketentuan.
Napi yang mendapatkan program tersebut yakni mereka yang bekelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam lapas. Napi telah menjalani ½ masa pidana dan 2/3 masa pidana sampai dengan 31 Desember 2020. Selain itu, mereka bukan WNA dan tidak menjalani pidana denda (subsidair).
"Dan bukan pidana yang masuk dalam PP 99 tahun 2012 pidana kasus narkotika dengan ancaman lebih 5 tahun, terorisme, korupsi, kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan HAM berat," terangnya.
baca juga: Kapolda Metro Jaya Negatif Covid-19
Untuk teknis pengeluaran narapidana dan anak itu, Lapas Paledang berkoordinasi dengan Kejaksaan negeri Bogor, Kepolisian Resort Kota Bogor, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor. Selain pemberian asimilasi di rumah, Lapas Paledang juga telah melakukan beberapa langkah-langkah dalam pencegahan penyebaran covid-19.
Mulai dari peniadaan jadwal kunjungan bagi narapidana, menghentikan penerimaan tahanan dari kepolisian dan kejaksaan, menggelar persiadangan online, penyemprotan disinfektan, kegiatan pembinaan melibatkan pihak luar dihentikan dan menyediakan tempoat cucui tangan dengan sabun di tempat strategis.
"Kota juga melakukam sosialisasi dan edukasi kepada warga binaan masyarakat, pemeriksaan rapid test dan swab test kepada seluruh petugas dan warga binaan pemasyarakatan," kata Teguh. (OL-3)
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
KABAR duka datang dari Pemerintahan kota Bogor. Wali Kota Bogor periode 1999-2004, Iswara Natanegara meninggal dunia.
Status siaga 3 yang sudah terjadi selama empat jam lebih ini membuatnya khawatir dengan kondisi hilir.
Kemenhut menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Dari hasil investigasi, kawasan hutan tersebut diduga dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa izin yang sah berupa galian batu kapur (karst).
Bertepatan dengan hari jadi, Bonvie meluncurkan program sosial bertajuk “Tumbuh Bersama Bonvie”.
Beberapa titik sudah mulai dilakukan normalisasi. Meski sifatnya masih dalam rangka penanganan darurat, tetapi spek teknisnya sudah mulai mengarah pada standar normalisasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved