Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Satpol PP Klaim Bangunan Ilegal Terbongkar

(Put/KG/J-1)
27/11/2020 02:25
Satpol PP Klaim Bangunan Ilegal Terbongkar
Satpol PP menertibkan bangunan di bantaran Sungai Cikupa(Dok Satpol PP Kota Depok)

SATPOL PP bersama lintas SKPD Kota Depok telah memeriksa bangunan yang sedang dalam proses pembangunan di bantaran Sungai Cikumpa.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) telah menentukan bahwa sebagian bangunan yang dibangun dan melewati garis sempadan sungai (GSS) Sungai Cikumpa harus dibong kar.

Sementara itu, bangunan yang tidak melalui GSS, diperbolehkan untuk dilanjutkan. “Itu sudah dibongkar pemiliknya sesuai dengan advis teknis dari dua dinas teknis tersebut. Petugas sudah cek ke lapangan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny, kemarin.

Ia menjelaskan bahwa GSS yang dimaksud ialah 10 meter area yang ditarik dari titik tengah sungai, baik ke sisi kanan maupun kiri badan sungai.

Lienda mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan jika area GSS tersebut nantinya dibangun turap oleh pemilik bangunan. “Sebabnya, dia punya sertifikat
lewat ajudikasi. Saya tidak paham itu bagaimana karena di luar kewenangan saya dia bisa punya sertifi kat lahan di pinggir kali. Tapi kita tetap mengharuskan dia mematuhi GSS agar di dalam area GSS tidak ada bangunan rumah. Tapi kalau turap boleh. Kan siapa tahu dia memang mau mengamankan lahan miliknya, turap juga berfungsi supaya tidak abrasi. Justru kalau dia buat turap kita malah berterima kasih,” ungkapnya.

Namun, Media Indonesia yang datang ke lokasi pada Selasa (24/11) menyaksikan sejumlah tukang berada di lokasi bangunan. Mereka terlihat sedang memasang kerangka besi untuk meninggikan dinding bangunan. (Put/KG/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya