Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penurunan Baliho Rizieq Bentuk Sinergisitas TNI, Polri dan Pol PP

Putri Anisa Yuliani
21/11/2020 16:36
Penurunan Baliho Rizieq Bentuk Sinergisitas TNI, Polri dan Pol PP
.(MI/ Andri Widiyanto)

SIKAP tegas Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman terhadap Front Pembela Islam (FPI) mendapat apresiasi dan dukungan dari banyak kalangan.

Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana menganggap wajar bila TNI bersinergi membantu Satpol PP dalam menurunkan baliho atau spanduk yang mengganggu ketertiban Ibu Kota.

 

Hal ini disampaikan oleh William menanggapi penurunan baliho FPI yang bergambar Rizieq Shihab oleh TNI.

 

"Ya menurut saya wajar dan sah saja jika ada TNI maupun Polri mau membantu Satpol PP menurunkan baliho atau melakukan penjagaan ketertiban umum lainnya. Kita kan memang sering bersinergi dengan TNI dan Polri dalam hal menjaga ketertiban umum," kata William saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (21/11).

 

Menurutnya, sinergi TNI, Polri, dan Satpol PP di Jakarta dalam menjaga ketertiban umum sudah berjalan lama sejak era mantan gubernur sebelumnya dan berjalan sangat baik.

 

William menjelaskan, aparat Satpol PP di lapangan saat ini cukup terbatas karena bukan hanya harus menjaga ketertiban umum tetapi juga harus mengawasi pelaksanaan PSBB. Kehadiran TNI dinilai akan sangat membantu.

 

"Bukan sekali dua kali TNI ikut bantu Satpol PP. Apalagi saat ini kan mungkin Satpol PP juga kekurangan petugas karena harus menegakkan PSBB," jelasnya.

Menurutnya baliho yang dipasang oleh anggota FPI sering kali mengganggu ketertiban umum karena jumlahnya sangat banyak dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Baliho berukuran besar tersebut dijumpai di banyak tempat termasuk di trotoar dipasang dengan rangka bambu-bambu tanpa fondasi yang kuat.

"Ini juga sudah cukup mengganggu ya. Khawatir juga kalau tertiup angin kencang nanti berbahaya bagi warga," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.

Sementara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni  Irwan di Jakarta, Sabtu (21/11).

"Di dalam peraturannya, ormas yang tidak berbadan hukum harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT)," ujar Benni.

Sejauh ini, ia mengatakan FPI belum memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri. Sehingga secara organisasi, mereka tidak terdaftar. Oleh karena itu, Kemendagri sulit mengidentifikasi kegiatan yang dilakukan oleh FPI merupakan kegiatan organisasi. Ia menegaskan, berbeda jika FPI sudah berbadan hukum.

"Secara organisasi tidak mungkin. Karena tidak terdaftar. Tapi kalau kegiatan-kegiatan itu susah. Sebagai apa berangkatnya dari mana? apakah itu individu per individu," terangnya. (Ins/OL-8)

 



 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya