Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
POLRI menyatakan pihaknya sampai saat ini belum memutuskan untuk melakukan kebijakan terkait penurunan baliho Rizieq Shihab seperti yang dilakukan Pangdam Jaya.
Hal ini menanggapi sikap Panglima Daerah Komando Militer Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan pencopotan spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," ujar Dudung seusai melaksanakan kegiatan apel kesiapan bencana dan pilkada serentak di Monas, Jakarta Pusat, Jumat, (20/11).
Baca juga: Klaster Kerumunan Rizieq, Satgas Temukan 77 Kasus Positif Covid-19
Menanggapi hal itu, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, menuturkan bahwa langkah-langkah penurunan baliho belum dilakukan.
"Baliho ini ranahnya Kodam, sampai saat ini kita belum ada langkah-langkah seperti yang dilakukan pihak Kodam," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11).
Seperti diketahui, sejumlah video orang berbaju loreng viral tengah menurunkan spanduk FPI yang bertuliskan 'Di Bawah Komando Imam Besar' yang bergambar Rizieq menggunakan sorban berwarna hijau dan memakai baju berwarna putih. (OL-8)
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved