Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
ARTIS Nikita Mirzani dilaporkan oleh Jali Pitung ke Bareskrim Polri pada Selasa (16/11) terkait dugaan penghinaan dan ujaran kebencian. Namun, laporan tersebut ditolak oleh penyidik Bareskrim Polri.
Hal tersebut karena laporan yang dibuat masih membutuhkan proses validasi dan dikaji untuk memenuhi unsur pidana.
"Baru selesai (laporan) Bareskrim Polri meminta untuk lebih melengkapi bukti-buktinya," ujar Pengacara pelapor, Juju Purwanto, kepada Media Indonsesia, Selasa (17/11).
Rencananya, Juju akan melengkapi berkas serta bukti-bukti dan kembali menghadap ke Bareskrim Polri pekan depan. "Rencananya Minggu depan," ungkapnya.
Baca juga: Berkaca Kasus Rizieq, Polri akan Langsung Bubarkan Kerumunan
Seperti diketahui, Nikita Mirzani berkomentar terkait kepulangan pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia.
Dalam video yang ia unggah melalui Instagram, Nikita melontarkan keluhan akan ramainya orang yang menjemput kepulangan Rizieq di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11). (OL-4)
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
NIKITA Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki (Mail), menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys,
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
POLISI telah melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani beserta asistennya yang berinisial IM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6).
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pencabulan dan aborsi yang menyeret Selebgram Vadel Badjideh dinyatakan lengkap atau P21.
ARTIS Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail Syahputra (IM) segera disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved