Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS Nikita Mirzani dilaporkan oleh Jali Pitung ke Bareskrim Polri pada Selasa (16/11) terkait dugaan penghinaan dan ujaran kebencian. Namun, laporan tersebut ditolak oleh penyidik Bareskrim Polri.
Hal tersebut karena laporan yang dibuat masih membutuhkan proses validasi dan dikaji untuk memenuhi unsur pidana.
"Baru selesai (laporan) Bareskrim Polri meminta untuk lebih melengkapi bukti-buktinya," ujar Pengacara pelapor, Juju Purwanto, kepada Media Indonsesia, Selasa (17/11).
Rencananya, Juju akan melengkapi berkas serta bukti-bukti dan kembali menghadap ke Bareskrim Polri pekan depan. "Rencananya Minggu depan," ungkapnya.
Baca juga: Berkaca Kasus Rizieq, Polri akan Langsung Bubarkan Kerumunan
Seperti diketahui, Nikita Mirzani berkomentar terkait kepulangan pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia.
Dalam video yang ia unggah melalui Instagram, Nikita melontarkan keluhan akan ramainya orang yang menjemput kepulangan Rizieq di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11). (OL-4)
Anang mengatakan, vonis Nikita masih belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa dan penuntut umum masih diberi waktu berpikir untuk menentukan sikap.
Artis Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan
Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
NIKITA Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki (Mail), menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys,
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved