Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLDA Banten mengungkap kasus produksi dan penjualan madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau madu palsu. Tiga orang tersangka pun telah diamankan dari dua lokasi berbeda.
Tersangka pertama berinsial AS (24) ditangkap di depan Alfamart berlokasi di Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Kemudian, tersangka lainnya, yakni berinisial TM (35) dan MA (47), ditangkap di kantor CV Yatim Berkah Makmur yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolda Banten Irjen Fiandar menyebut dari lokasi penangkapan pertama, petugas mengamankan 20 botol madu yang diduga palsu. Madu dikemas dalam kemasan botol kaca berukuran 500 ml. Kemudian, 1 jeriken madu yang diduga palsu dengan kemasan ukuran 30 liter.
Baca juga: Beli Ponsel dengan Uang Palsu, Pengemudi Ojol Ditangkap
Sedangkan dari lokasi yang kedua, petugas mengamankan bahan baku pembuatan madu palsu, yaitu 2 drum glucose 300 liter, 2 drum glucose 150 liter, 1 drum glucose 200 liter, 45 jeriken fructose 30 liter dan molases atau tetes tebu 10 liter.
Lebih lanjut, Fiandar mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu palsu.
Adapun ketiga pelaku memiliki modus membuat pangan olahan jenis madu dengan bahan baku gula (glucose, fructose dan molases). Madu palsu itu kemudian dijual dengan kemasan seolah madu asli kepada konsumen.
Dalam satu hari, pelaku dapat memproduksi 1 ton pangan olahan jenis madu. Pelaku pun menjual 1 liter madu seharga Rp22.000. Kemudian, omzet yang dihasilkan pelaku dalam sebulan mencapai Rp673 juta.
Baca juga: BPOM: Jangan Mudah Tergiur Kosmetik dengan Hasil Instan
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin menyatakan produksi pangan olahan jenis madu yang dijalankan pelaku dengan badan usaha berbentuk CV.
"CV Yatim Berkah Makmur dalam sehari menghasilkan 1 ton pangan olahan berupa madu. Namun bisa lebih tergantung pesanan," jelas Nunung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.(OL-11)
Wilayah ekskavasi Breunig bersama Dunne di Nok kini dianggap sebagai situs perburuan madu tertua yang pernah ditemukan.
Cuaca buruk dan rusaknya hutan menjadi penyebab semakin berkurangnya hasil panen madu hutan di sekitar Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan.
Mantan pemain Manchester United dan Real Madrid itu kini mencoba proyek non-ambisius dengan membiakkan lebah sembari menjual madu organik.
Dalam kondisi pandemi covid-19, bagaimana cara agar usaha kaum hawa tetap bertahan?
Dengan beredarnya madu palsu, maka banyak masyarakat Badut yang dirugikan dari hal tersebut. Hal itu karena sebagian besar masyarakat Baduy bergantung ekonomi dari penjualan madu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved