Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLRI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video adegan seks mirip artis Gisel. Karo Penmas Divis Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan bahwa masyarakat yang terbukti menyebarkan video tersebut dapat ancaman pidana 6 tahun.
"Masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi," ujar Awi, Minggu (7/11).
Awi menuturkan jika ada masyarakat yang kedapatan menyebarkan video pornografi bisa terjerat Pasal 27. Adapun Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.
Tak hanya itu, penyebar videl yang sengaja membagikan video asusila tersebut dapat dikenakan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara" terang Awi.
baca juga: Pengacara Akan Laporkan Penyebaran Video Syur Mirip Gisella
Sebelumnya, video asusila yang diduga mirip Gisel tersebar luas di media sosial. Gisel pun buka suara dan memberikan tanggapan terhadap video yang diduga mirip dirinya. Gisel mengaku sedih karena kembali diterpa rumor video porno yang mirip dengan dirinya tersebut.
"Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama yah kena di aku. Jadi sebenernya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapin aja," ungkap Gisel.(OL-3)
PENGAMAT media sosial Enda Nasution mengomentari terkait dengan fenomena pornografi dan penyimpangan yang dilakukan secara terang-terangan di media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan sejumlah grup Facebook yang dijadikan wadah penyebaran konten pornografi
POLISI membeberkan motif pelaku kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para pelaku melakukan tindak pidana itu dengan tujuan ekonomi
Dugaan sementara, aktivitas ini telah berlangsung lebih dari sebulan dengan target pasar pengguna aplikasi daring secara nasional.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Kementerian PPPA akan perkuat struktur penanganan pornografi anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved