Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video adegan seks mirip artis Gisel. Karo Penmas Divis Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan bahwa masyarakat yang terbukti menyebarkan video tersebut dapat ancaman pidana 6 tahun.
"Masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi," ujar Awi, Minggu (7/11).
Awi menuturkan jika ada masyarakat yang kedapatan menyebarkan video pornografi bisa terjerat Pasal 27. Adapun Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.
Tak hanya itu, penyebar videl yang sengaja membagikan video asusila tersebut dapat dikenakan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara" terang Awi.
baca juga: Pengacara Akan Laporkan Penyebaran Video Syur Mirip Gisella
Sebelumnya, video asusila yang diduga mirip Gisel tersebar luas di media sosial. Gisel pun buka suara dan memberikan tanggapan terhadap video yang diduga mirip dirinya. Gisel mengaku sedih karena kembali diterpa rumor video porno yang mirip dengan dirinya tersebut.
"Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama yah kena di aku. Jadi sebenernya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapin aja," ungkap Gisel.(OL-3)
EKSPLOITASI seksual anak di ruang digital kian mengkhawatirkan dengan maraknya manipulasi konten seksual berupa foto dan video melalui fitur kecerdasan buatan atau AI misalnya lewat Grok.
Tindakan ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam melindungi perempuan, anak-anak, dan seluruh elemen masyarakat dari risiko kejahatan digital.
Komdigi menyebut Grok AI belum memiliki sistem moderasi atau pengaturan eksplisit untuk mencegah produksi pornografi berbasis foto nyata.
Keempatnya dipulangkan paksa ke negara asalnya masing-masing setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan lalu lintas
Isu pornografi sering dikaitkan dengan keretakan rumah tangga. Namun, apakah benar pornografi secara langsung mengancam keharmonisan pernikahan?
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah studio yang disebut kerap digunakan untuk membuat konten dewasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved