Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
JIKA ingin mengadakan resepsi pernikahan di hotel atau gedung, harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Pengajuan izin dengan melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol kesehatan yang diterapkan.
"Bagi gedung kalau mau buka kembali resepsi pernikahan, (harus) mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan," ujar Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).
Baca juga: Gelar Resepsi Pernikahan, Dua Pengelola Gedung Dapat Peringatan
Setelah mendapatkan izin dari Disparekraf DKI, manajemen gedung atau hotel bisa mengajukan permohonan lanjutan ke tim gabungan. Nantinya, tim gabungan akan melakukan penilaian dan evaluasi terhadap SOP serta protokol kesehatan yang akan diterapkan.
Begitu semua aspek terpenuhi, akan diterbitkan berita acara. Kemudian, berita acara tersebut dibahas kembali tim gabungan untuk keputusan akhir.
"Kalau itu semua sudah bisa dipenuhi, ada berita acara, lalu dibahas di tim. Apa sudah layak, apa yang belum diajukan. Itu per gedung, asosiasi, perkumpulan," imbuh Gumilar.
Bentuk protokol kesehatan yang wajib diterapkan ialah tamu harus dalam posisi duduk, sehingga tidak ada yang mondar-mandir. Selanjutnya, harus ada layanan room table. Dengan begitu, makanan untuk tamu tidak dalam bentuk prasmanan.
Baca juga: Anies Janji APBD DKI 2021 Prioritaskan Rakyat Kecil
"Pihak gedung boleh menolak konsep yang wedding organizer, jika tidak sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya.
Untuk kapasitas tamu, lanjut dia, menyesuaikan situasi. Disparekraf akan mengukur kondisi sesuai tempat duduk, pelaminan dan room table. Jika kapasitas yang terpenuhi sudah dengan standar protokol, izin baru diberikan.
"Kapasitas 25% dan melihat simulasi saat di lapangan. Kondisinya bagaimana untuk menentukan jumlah pengunjung," kata Gumilar.
Apabila terjadi pelanggaran, pihak gedung atau hotel yang harus bertanggung jawab. Bukan pihak wedding organizer atua pengantin.(OL-11)
Grand Ballroom Vivere Hotel, Artotel Curated hadir menjadi pilihan istimewa untuk menjadi saksi awal kisah cinta yang baru dengan menghadirkan ruangan elegan dan hangat.
PENCATATAN nikah secara resmi memiliki banyak manfaat bagi kehidupan warga negara. Hal itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
MENJAWAB kebutuhan pasangan yang menginginkan pesta pernikahan berkualitas dengan anggaran yang terjangkau, Metro Park View Hotel menghadirkan paket pernikahan dengan harga terjangkau.
Luna Maya yang baru saja menikah mencuri perhatian publik dengan penampilannya yang glowing, elegan, dan timeless.
SRI Sultan Hamengku Buwono X turut hadir dalam acara resepsi pernikahan Stevi Harman dan Mario Pranda yang digelar di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan.
Adat Batak, khususnya Batak Toba, memiliki aturan adat yang ketat dalam urusan pernikahan. Larangan ini bukan tanpa alasan—melainkan demi menjaga nilai budaya.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved