Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JIKA ingin mengadakan resepsi pernikahan di hotel atau gedung, harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Pengajuan izin dengan melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol kesehatan yang diterapkan.
"Bagi gedung kalau mau buka kembali resepsi pernikahan, (harus) mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan," ujar Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).
Baca juga: Gelar Resepsi Pernikahan, Dua Pengelola Gedung Dapat Peringatan
Setelah mendapatkan izin dari Disparekraf DKI, manajemen gedung atau hotel bisa mengajukan permohonan lanjutan ke tim gabungan. Nantinya, tim gabungan akan melakukan penilaian dan evaluasi terhadap SOP serta protokol kesehatan yang akan diterapkan.
Begitu semua aspek terpenuhi, akan diterbitkan berita acara. Kemudian, berita acara tersebut dibahas kembali tim gabungan untuk keputusan akhir.
"Kalau itu semua sudah bisa dipenuhi, ada berita acara, lalu dibahas di tim. Apa sudah layak, apa yang belum diajukan. Itu per gedung, asosiasi, perkumpulan," imbuh Gumilar.
Bentuk protokol kesehatan yang wajib diterapkan ialah tamu harus dalam posisi duduk, sehingga tidak ada yang mondar-mandir. Selanjutnya, harus ada layanan room table. Dengan begitu, makanan untuk tamu tidak dalam bentuk prasmanan.
Baca juga: Anies Janji APBD DKI 2021 Prioritaskan Rakyat Kecil
"Pihak gedung boleh menolak konsep yang wedding organizer, jika tidak sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya.
Untuk kapasitas tamu, lanjut dia, menyesuaikan situasi. Disparekraf akan mengukur kondisi sesuai tempat duduk, pelaminan dan room table. Jika kapasitas yang terpenuhi sudah dengan standar protokol, izin baru diberikan.
"Kapasitas 25% dan melihat simulasi saat di lapangan. Kondisinya bagaimana untuk menentukan jumlah pengunjung," kata Gumilar.
Apabila terjadi pelanggaran, pihak gedung atau hotel yang harus bertanggung jawab. Bukan pihak wedding organizer atua pengantin.(OL-11)
Selain kemandirian finansial, standar sosial di Indonesia juga turut memperberat pertimbangan generasi muda untuk menikah.
Konsep yang selama ini identik dengan skala besar dan format konvensional mulai bergeser menuju pernikahan yang lebih terkurasi, berskala kecil, dan menekankan kualitas pengalaman.
Pasangan pengantin di Jakarta Barat tetap menggelar resepsi pernikahan meski banjir setinggi lutut merendam lokasi acara.
Dalam keluarga dengan tingkat literasi rendah mengenai pendidikan dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi instan menuju kedewasaan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
MENGANGKAT tagline “Get Wedding Soon”, Golden Tulip Wedding Showcase 2026 akan menghadirkan inspirasi bagi calon pengantin yang ingin menggelar pernikahan bernuansa Glamour.
KEMENTERIAN Pariwisata (Kemenpar) kembali menegaskan pentingnya penerapan protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) di tempat wisata.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved