Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Resepsi Pernikahan di Gedung Harus Dapat Restu Disparekraf DKI

Hilda Julaika
06/11/2020 17:27
Resepsi Pernikahan di Gedung Harus Dapat Restu Disparekraf DKI
Simulasi resepsi pernikahan dengan protokol kesehatan di Jakarta.(Antara/Akbar Nugroho)

JIKA ingin mengadakan resepsi pernikahan di hotel atau gedung, harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Pengajuan izin dengan melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol kesehatan yang diterapkan.

"Bagi gedung kalau mau buka kembali resepsi pernikahan, (harus) mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan," ujar Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).

Baca juga: Gelar Resepsi Pernikahan, Dua Pengelola Gedung Dapat Peringatan

Setelah mendapatkan izin dari Disparekraf DKI, manajemen gedung atau hotel bisa mengajukan permohonan lanjutan ke tim gabungan. Nantinya, tim gabungan akan melakukan penilaian dan evaluasi terhadap SOP serta protokol kesehatan yang akan diterapkan.

Begitu semua aspek terpenuhi, akan diterbitkan berita acara. Kemudian, berita acara tersebut dibahas kembali tim gabungan untuk keputusan akhir.

"Kalau itu semua sudah bisa dipenuhi, ada berita acara, lalu dibahas di tim. Apa sudah layak, apa yang belum diajukan. Itu per gedung, asosiasi, perkumpulan," imbuh Gumilar.

Bentuk protokol kesehatan yang wajib diterapkan ialah tamu harus dalam posisi duduk, sehingga tidak ada yang mondar-mandir. Selanjutnya, harus ada layanan room table. Dengan begitu, makanan untuk tamu tidak dalam bentuk prasmanan.

Baca juga: Anies Janji APBD DKI 2021 Prioritaskan Rakyat Kecil

"Pihak gedung boleh menolak konsep yang wedding organizer, jika tidak sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya.

Untuk kapasitas tamu, lanjut dia, menyesuaikan situasi. Disparekraf akan mengukur kondisi sesuai tempat duduk, pelaminan dan room table. Jika kapasitas yang terpenuhi sudah dengan standar protokol, izin baru diberikan.

"Kapasitas 25% dan melihat simulasi saat di lapangan. Kondisinya bagaimana untuk menentukan jumlah pengunjung," kata Gumilar.

Apabila terjadi pelanggaran, pihak gedung atau hotel yang harus bertanggung jawab. Bukan pihak wedding organizer atua pengantin.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik