Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MABES Polri akan memberikan sanksi kepada anggota Korps Brimob Briptu SS yang membuang anak kucing ke parit. Anggota Satuan Brimob Polda Sumatra Utara itu kini tengah diperiksa oleh Pam Internal Korps Brimob Mabes Polri.
"Setelah kami telusuri, kita dapatkan kejadian tersebut di Polda Sumatra Utara, kejadiannya pada tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 16:30 WIB, oleh anggota atas nama Briptu SS Satbrimob Polda Sumut," ungkap Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono, Kamis (5/11) di Jakarta.
Yang bersangkutan, jelas Awi, sudah dilakukan pemeriksaan, Pam Internal Korp Brimob Polri. Kebetulan yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO di Ibu Kota Jakarta, jadi yang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan Korp Brimob Polri.
Saat diperiksa, Awi menyebut Briptu SS membuang anak kucing itu ke parit lantaran kesal makanannya direbut oleh kucing itu.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan, kejadian itu merupakan ketidak sengajaan, kemudian yang bersangkutan tidak sadar bahwasanya di videokan oleh temannya," ujar Awi.
Sanksi terhadap Briptu SS mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, dan etika kepribadian yang tercantum pada pasal 11 huruf c.
"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal dan norma hukum," pungkasnya.
Sebelumnya dalam video berdurasi 13 detik, Briptu SS viral di media sosial saat dirinya membanting anak kucing ke sebuah parit. Dalam video tersebut, Briptu SS terlihat lengkap mengenakan baju dinas Satuan Korp Brimob. (OL-13)
Baca Juga: Pemprov DKI Ingin Sertifikasi Lahan Monas
Bentrok terjadi antara anggota Batalyon 8 Pelopor Sat Brimob Polda Papua Barat Daya dengan anggota POM AL Lantamal IV Sorong di Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya. Diduga akibat salah paham.
Polda NTT mengirim 414 personel samapta ke daerah untuk mengamankan TPS termasuk 104 TPS yang sudah diidentifikasi sebagai TPS yang rawan gangguan keamanan.
POLDA Lampung akan memeriksa 22 oknum Brimob yang terlibat dalam kerusuhan antarsuporter dalam turnamen antarkampung di Lapangan Dusun V, Kampung Buyut Udik
Personel Brimob yang tewas ditembak KKB Papua dimakamkan di Sulawesi Tengah.
Tim SAR Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengevakuasi 528 warga dari Desa Riangrita, Kecamatan Ile Bura, Flores Timur, di tengah letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki.
AKSI kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, kembali menelan korban jiwa dari aparat keamanan.
Pegawai KPK yang terkena skandal pungli di rutan akan mendapatkan sanksi disiplin.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Kejadian kekerasan berupa ciputisasi menjadi perhatian banyak kalangan.
KOMITE Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan denda Rp50 juta kepada empat klub Liga 1 yakni PSS Sleman, Dewa United, Arema FC, dan PSM Makassar atas berbagai pelanggaran yang dilakukan.
DELAPAN pegawai Kementerian Keuangan dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai dijatuhi sanksi berat pascaterindikasi berharta tak wajar, setelah terungkapnya kasus Rafael Alun.
Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved