Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Antisipasi Covid-19, Anies: Jangan Sampai Menutup Jakarta

Putri Anisa Yuliani
03/11/2020 15:00
Antisipasi Covid-19, Anies: Jangan Sampai Menutup Jakarta
Arus lalu lintas di kawasan Pancoran, Jakarta.(MI/Ramdani )

GUBERNUR DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi PSBB Transisi pada Selasa (3/11). Rapat itu berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta dan diikuti secara langsung maupun secara virtual oleh jajaran pemerinta kota administrasi dan kabupaten se-DKI.

Salah satu yang hadir secara virtual dalam rapat tersebut adalah Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji seperti yang diinformasikan oleh Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Selatan dalam akun resmi Instagram Pemkot Jakarta Selatan siang ini.

Baca juga: Jakarta Bangun JPO Sepeda Pertama di Indonesia

Dalam rapat tersebut, Anies menyampaikan penyebaran covid-19 harus benar-benar diantisipasi, agar tidak terjadi kembali penyebaran yang sangat banyak, seperti September lalu.

"Jangan sampai kita menutup Jakarta, negara lain sudah ditutup, tapi kita tidak mau," ungkap Anies.

Sebelumnya, pada September lalu terjadi kenaikan kasus baru covid-19 yang cukup signifikan. Kenaikan kasus diawali saat munculnya klaster libur panjang Agustus. Akibat libur panjang itu, kasus baru melonjak di awal September dan pada 3 September jumlah kasus baru covid-19 di Jakarta mencapai rekor tertinggi yakni 1.959 kasus.

Penyebaran itu harus diantisipasi agar tidak ada lagi kebijakan PSBB ketat yang sampai mengharuskan Jakarta menutup diri dari warga luar. Seperti diketahui Jakarta pernah membatasi keluar masuk warga pada PSBB ketat jilid 1 yang berlangsung sejak 9 April hingga 5 Juni.

Pada pembatasan yang berlaku sejak 15 Mei sampai 14 Juli lalu itu mengharuskan warga yang meninggalkan atau hendak masuk ke Jakarta harus memperoleh izin khusus berupa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Selain itu, hanya warga yang bekerja di 11 sektor esensial ditambah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi dan dari kepolisian serta TNI yang memiliki surat tugas yang boleh melakukan perjalanan keluar masuk Jakarta.

Anies mengungkapkan, pihaknya serta jajaran SKPD terkait penanggulangan covid-19 harus memikirkan langkah-langkah antisipasi jika lonjakan kasus pascalibur panjang terjadi di Jakarta.

"Kalau itu terjadi di kita, kita harus terus mengantisipasi dan memikirkan langkah serta rencana ke depannya. Kita harus terus melakukan yang terbaik untuk masyarakat," ujarnya.(OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya