Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEBANYAK 2.667 orang ditangkap imbas demontrasi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) berujung ricuh pada Kamis, 8 Oktober, Selasa, 13 Oktober dan Selasa, 20 Oktober 2020. Sebanyak 143 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 143 orang itu, 67 orang kita tahan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Nana mengatakan 143 orang yang ditetapkan tersangka itu terbukti melakukan pelemparan, perusakan, hingga pembakaran di sejumlah fasilitas publik. Mereka yang tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Khusus 67 tersangka yang telah ditahan, polisi membagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah orang-orang masuk kategori pelaku lapangan. Para pelaku lapangan ini, kata Nana, berperan merusak sejumlah fasilitas publik. Mereka kedapatan membakar dan merusak sejumlah tempat, salah satunya gedung Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) di Sarinah, Jakarta Pusat.
Baca juga : PSBB Transisi II Jakarta, Ada 1.294 Pelanggaran Protokol Kesehatan
"Pertama, kelompok pelaku lapangan yaitu yang melempar, merusak, membakar di beberapa TKP seperti gedung di ESDM, halte busway, dan pos polisi," beber Nana.
Sementara kelompok kedua, lanjut Nana, adalah pelaku yang menggerakkan massa untuk berbuat rusuh. Mereka terbukti mengunggah dan menyebarkan hasutan di media sosial dan secara langsung untuk merusuhkan demo penolakan UU Ciptaker.
"Kelompok dua, pelaku yang menggerakkan, dimana kelompok yang mengadu, memposting, menyebarkan dan mengajak demo rusuh melalui medsos dan ajakan langsung," tutur jenderal bintang dua itu.
Tersangka yang aksi di lapangan tergabung dalam WhatsApp Group (WAG). Sementara tersangka penggerak memprovokasi melalui langsung dan media sosial Instagram @panjang.umur.perlawanan dan akun grup Facebook Sekolah Tenik Menengah (STM) se-Jabodetabek.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 212, 218, 170 dan 406 KUHP. (OL-2)
Study tour pelajar telah menyumbang 40%-50% kegiatan usaha jasa wisata di Jawa Barat.
KOMUNITAS pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam, Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak, akan menggelar unjuk rasa besok, Kamis, (17/7) di Patung Kuda, Monas.
Massa yang berkumpul di depan Kampus UPI Jalan Veteran Purwakarta, kemudian bergerak melakukan long march, menyusuri jalan protokol, Purwakarta.
RATUSAN mantan pegawai pabrik gula (PG) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) se Jawa Tengah (jateng) menggelar aksi jalan kaki ke Istana Kepresidenan Jakarta, menuntut uang pensiun yang layak.
Presiden AS Donald Trump menyatakan tidak punya pilihan selain menurunkan Garda Nasional ke Los Angeles.
Jaksa Agung Rob Bonta dan Gubernur California Gavin Newson menggugat pemerintahan Trump atas pengerahan Garda Nasional ke Los Angeles.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved