Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 2.667 orang ditangkap imbas demontrasi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) berujung ricuh pada Kamis, 8 Oktober, Selasa, 13 Oktober dan Selasa, 20 Oktober 2020. Sebanyak 143 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 143 orang itu, 67 orang kita tahan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Nana mengatakan 143 orang yang ditetapkan tersangka itu terbukti melakukan pelemparan, perusakan, hingga pembakaran di sejumlah fasilitas publik. Mereka yang tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Khusus 67 tersangka yang telah ditahan, polisi membagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah orang-orang masuk kategori pelaku lapangan. Para pelaku lapangan ini, kata Nana, berperan merusak sejumlah fasilitas publik. Mereka kedapatan membakar dan merusak sejumlah tempat, salah satunya gedung Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) di Sarinah, Jakarta Pusat.
Baca juga : PSBB Transisi II Jakarta, Ada 1.294 Pelanggaran Protokol Kesehatan
"Pertama, kelompok pelaku lapangan yaitu yang melempar, merusak, membakar di beberapa TKP seperti gedung di ESDM, halte busway, dan pos polisi," beber Nana.
Sementara kelompok kedua, lanjut Nana, adalah pelaku yang menggerakkan massa untuk berbuat rusuh. Mereka terbukti mengunggah dan menyebarkan hasutan di media sosial dan secara langsung untuk merusuhkan demo penolakan UU Ciptaker.
"Kelompok dua, pelaku yang menggerakkan, dimana kelompok yang mengadu, memposting, menyebarkan dan mengajak demo rusuh melalui medsos dan ajakan langsung," tutur jenderal bintang dua itu.
Tersangka yang aksi di lapangan tergabung dalam WhatsApp Group (WAG). Sementara tersangka penggerak memprovokasi melalui langsung dan media sosial Instagram @panjang.umur.perlawanan dan akun grup Facebook Sekolah Tenik Menengah (STM) se-Jabodetabek.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 212, 218, 170 dan 406 KUHP. (OL-2)
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menegaskan negaranya tidak gentar menghadapi ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump, meski Iran tengah diguncang.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 tidak menyelesaikan masalah mendasar.
Polri pastikan dua kerangka di Gedung ACC Kwitang adalah Reno dan Farhan. Hasil forensik: tewas akibat luka bakar tanpa tanda penganiayaan.
Presiden Ekuador Daniel Noboa selamat dari serangan massa yang melempari batu dan menembaki iring-iringan mobilnya di tengah aksi protes kenaikan harga BBM.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved