KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2020 serentak mulai hari ini, Senin (26/10). Untuk itu, pengendara harus menaati aturan agar tidak terjaring razia.
"Sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti melawan arus lalu lintas, melanggar stop line atau marka jalan, dan tidak mengenakan helm," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/10).
Sambodo mengatakan pihaknya tidak menggelar razia di satu titik, melainkan menyusuri jalan. Penjaringan pelanggar akan dilakukan di setiap jalan.
Baca juga: 80% Pecatan Polisi Terkait Narkoba
"Tapi, kami lebih banyak sosialisasi dan pendidikan masyarakat tentang lalu lintas, daripada penegakan hukum," ujar Sambodo.
Menurut Sambodo, sosialisasi itu dilakukan guna membangun kesadaran masyarakat dalam berkendara yang aman. Selain menertibkan lalu lintas, polisi juga meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
Polisi lalu lintas disebut akan mengimbau para pengendara untuk memakai masker dan menjaga jarak. Harapannya, angka kasus covid-19 di Ibu Kota menurun.
Operasi Zebra 2020 diberlakukan selama dua pekan. Yakni mulai hari ini hingga 8 November 2020. (OL-1)