Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Nekat Bawa Pulang Jenazah Covid-19, Denda Rp7,5 Juta

Hilda Julaika
19/10/2020 17:17
Nekat Bawa Pulang Jenazah Covid-19, Denda Rp7,5 Juta
Ilustrasi(MI/Ramdani)

JIKA ada anggota keluarga nekat membawa jenazah keluarga berstatus covid-19 akan dikenakan sanksi. Hal ini sesuai dengan yang tertera di dalam Perda Penanggulangan Covid-19 Pasal 31.

“Ada semacam orang yang meninggal karena covid-19. Keluarganya nggak terima ditarik-tarik, itu kena sanksi. Takutnya penyebaran itu kan langsung. Nah ini yang kita takutkan. Cuma minta kesadaran masyarakat Jakarta saja disiplin dengan situasi pandemi covid-19 ini,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta, Senin (19/10).

Adapun bunyi dari Pasal 31 Perda Covid-19 yang akan memberikan sanksi denda dari Rp5 juta hingga Rp7,5 juta. Jika ada warga yang diketahui dengan sengaja membawa jenazah yang berstatus propable atau konfirmasi covid-19 akan dikenakan denda paling banyak Rp5 juta.

Baca juga : DPRD DKI Sahkan Perda Covid-19

“Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” terang Pasal 31 ayat 1 Perda Covid-19.

Sementara itu, jika ada warga yang melakukan pemaksanan dengan ancaman atau kekerasan. Maka akan dikenakan denda Rp5 juta.

“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” sambung Pasal 31 ayat 2 Perda Covid-19. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya