Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
JIKA ada anggota keluarga nekat membawa jenazah keluarga berstatus covid-19 akan dikenakan sanksi. Hal ini sesuai dengan yang tertera di dalam Perda Penanggulangan Covid-19 Pasal 31.
“Ada semacam orang yang meninggal karena covid-19. Keluarganya nggak terima ditarik-tarik, itu kena sanksi. Takutnya penyebaran itu kan langsung. Nah ini yang kita takutkan. Cuma minta kesadaran masyarakat Jakarta saja disiplin dengan situasi pandemi covid-19 ini,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta, Senin (19/10).
Adapun bunyi dari Pasal 31 Perda Covid-19 yang akan memberikan sanksi denda dari Rp5 juta hingga Rp7,5 juta. Jika ada warga yang diketahui dengan sengaja membawa jenazah yang berstatus propable atau konfirmasi covid-19 akan dikenakan denda paling banyak Rp5 juta.
Baca juga : DPRD DKI Sahkan Perda Covid-19
“Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” terang Pasal 31 ayat 1 Perda Covid-19.
Sementara itu, jika ada warga yang melakukan pemaksanan dengan ancaman atau kekerasan. Maka akan dikenakan denda Rp5 juta.
“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” sambung Pasal 31 ayat 2 Perda Covid-19. (OL-2)
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Agar kenaikan kasus covid-19 di beberapa negara tidak merambat ke Indonesia maka pengawasan di pintu masuk negara juga perlu diperketat
Pada November tahun ini diharapkan ada 5 juta dosis vaksin dalam negeri yang bisa dipakai masyarakat dan pada Desember juga diproduksi 5 juta dosis.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk memutus mata rantai penularan covid-19, yang tersedia untuk gawai dengan sistem operasi Android dan iOS, serta versi website.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved