Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo kembali ke Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Keduanya kembali ke rutan Salemba usai Polri menyerahkan mereka dan barang bukti perkara suap atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya pun dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai
Dari pantauan mediaindonesia.com, dua jenderal Polri itu tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.30 WIB.
Keduanya diantar dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Alih-alih menggunakan rompi oranye keduanya melenggang mulus memasuki gedung Bareskrim dengan pakaian dinas polisi.
Hal ini tentu berbeda dari sebelumnya saat penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyerahkan mereka dan barang bukti perkara suap atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : 8.000 Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
Saat itu, keduanya memakai baju tahanan warna oranye namun tanpa lengan yang diborgol.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk penghapusan red notice Joko Tjandra ke Kejaksaan pada Jumat (16/10).
Pelimpahan tahap II dilakukan untuk empat tersangka, yaitu Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang diduga sebagai penerima suap.
Kemudian, tersangka Joko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap.
"Secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus tempus nya ada di wilayah Selatan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, Jumat (16/10).
Anang menjelaskan, hanya tersangka Joko Tjandra yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (OL-2)
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved