Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo kembali ke Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Keduanya kembali ke rutan Salemba usai Polri menyerahkan mereka dan barang bukti perkara suap atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya pun dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai
Dari pantauan mediaindonesia.com, dua jenderal Polri itu tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.30 WIB.
Keduanya diantar dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Alih-alih menggunakan rompi oranye keduanya melenggang mulus memasuki gedung Bareskrim dengan pakaian dinas polisi.
Hal ini tentu berbeda dari sebelumnya saat penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyerahkan mereka dan barang bukti perkara suap atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : 8.000 Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
Saat itu, keduanya memakai baju tahanan warna oranye namun tanpa lengan yang diborgol.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk penghapusan red notice Joko Tjandra ke Kejaksaan pada Jumat (16/10).
Pelimpahan tahap II dilakukan untuk empat tersangka, yaitu Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang diduga sebagai penerima suap.
Kemudian, tersangka Joko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap.
"Secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus tempus nya ada di wilayah Selatan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, Jumat (16/10).
Anang menjelaskan, hanya tersangka Joko Tjandra yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (OL-2)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved