Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo kembali ke Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Keduanya kembali ke rutan Salemba usai Polri menyerahkan mereka dan barang bukti perkara suap atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya pun dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai
Dari pantauan mediaindonesia.com, dua jenderal Polri itu tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.30 WIB.
Keduanya diantar dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Alih-alih menggunakan rompi oranye keduanya melenggang mulus memasuki gedung Bareskrim dengan pakaian dinas polisi.
Hal ini tentu berbeda dari sebelumnya saat penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyerahkan mereka dan barang bukti perkara suap atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : 8.000 Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
Saat itu, keduanya memakai baju tahanan warna oranye namun tanpa lengan yang diborgol.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk penghapusan red notice Joko Tjandra ke Kejaksaan pada Jumat (16/10).
Pelimpahan tahap II dilakukan untuk empat tersangka, yaitu Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang diduga sebagai penerima suap.
Kemudian, tersangka Joko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap.
"Secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus tempus nya ada di wilayah Selatan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, Jumat (16/10).
Anang menjelaskan, hanya tersangka Joko Tjandra yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (OL-2)
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved