Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jaktim Butuh 30 Drainase Vertikal agar Bebas Genangan di Jalan

Basuki Eka Purnama
16/10/2020 11:58
Jaktim Butuh 30 Drainase Vertikal agar Bebas Genangan di Jalan
Sejumlah kendaraan menerjang banjir yang menggenangi Jalan Kayu Putih Raya, Pulomas, Jakarta Timur.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMERINTAH Jakarta Timur membutuhkan sedikitnya 30 drainase vertikal untuk membebaskan Jalan DI Panjaitan dan MT Haryono dari genangan saat hujan.

"Kita harapkan jika 30 drainase vertikal ini sudah selesai semua dan golnya sepanjang Jalan DI Panjaitan-MT Haryono terbebas dari genangan ataupun banjir," kata Asisten Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, Jumat (16/10).

Pembuatan drainase vertikal atau sumur resapan itu akan melibatkan 30 pengelola gedung perkantoran di sepanjang kawasan yang dirancang demi
mengantisipasi genangan air.

"Jadi, ada 30 gedung yang ditargetkan memiliki drainase vertikal," ujar Kusmanto.

Baca juga: Antisipasi Longsor Susulan, Petugas Pasang Cerucuk

Setiap pengelola gedung wajib membuat minimal satu drainase vertikal tergantung luas lahan yang mereka miliki.

"Jika lahannya luas, dapat membuat lebih satu drainase vertikal," katanya.

Pemkot Jaktim telah membuat drainase vertikal percontohan di depan Kantor Kecamatan Jatinegara dan telah diuji coba.

"Saat uji coba, sumur resapan tersebut mampu meresapkan debit 10 kubik air selama 33 menit," katanya.

Kusmanto kembali menjelaskan, sumur resapan tersebut memiliki diameter 1 meter dan kedalaman pipa yang tertanam 20 meter.

Satpol PP Jakarta Timur telah mengagendakan pengawasan drainase vertikal di delapan perusahaan setiap hari.

"Kita targetkan delapan perusahaan sehari akan kita cek," kata Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian.

Pada pengawasan yang berlangsung, Kamis (15/10), ditemukan satu dari delapan drainase vertikal tidak berfungsi optimal sebab teknis pembuatan
yang asal-asalan.

"Dari delapan gedung, ada indikasi satu gedung yang memang sumur resapannya kurang memenuhi syarat," kata Budhy.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP pun membuat berita acara pemeriksaan (BAP) serta teguran secara tertulis.

"Kita tindak lanjuti surat pernyataan pemiliki gedung untuk memenuhi ketentuan menyelesaikan sumur resapan paling lambat sepekan ke
depan," ujarnya.

Dia berharap dengan tindakan tersebut setiap pengelola gedung serius untuk membuat sumur resapan. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya