Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGAMAT tata kota Nirwono Joga mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan inspeksi seluruh bangunan di bantaran kali. Pasalnya, bangunan itu berpotensi melanggar ketentuan sempadan sungai yang bisa membuat bencanan seperti banjir atau longsor.
Menurut dia, langkah inspeksi itu perlu segera dilakukan terlebih seusai adanya kejadian longsor dan banjir di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hal itu akibat adanya bangunan yang melanggar ketentuan sempadan sungai.
Baca juga: DPRD Minta DKI Inspeksi Bangunan di Sempadan Sungai
“Pemprov DKI dan DPRD dapat melakukan inspeksi di seluruh bantaran kali yang pasti akan mendapatkan banyak bangunan yang berdiri di sempadan sungai yang rawan longsor,” kata Nirwono kepada Media Indonesia, Kamis (15/10).
Pemprov DKI, kata dia, bisa langsung melakukan penyegelan permanen bagi bangunan yang melanggar sempadan sungai. Sebelumnya, Komisi D DPRD DKI Jakarta berencana memanggil seluruh pihak yang terkait dengan kejadian bencana tanah longsor di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Seperti pihak pengembang, RT, RW, camat, lurah, dan warga setempat untuk mengetahui dari berbagai sudut pandang.
Namun, menurut Nirwono hal tersebut tak perlu dilakukan karena sudah jelas pengembang dan pihak yang mengeluarkan izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang melanggar ketentuan.
“DPRD tidak perlu ribet seperti itu. Kalau mau DPRD terjun ke lapangan melakukan sidak dan langsung meminta Pemprov DKI menyegel bangunan permanen yang berdiri di sempadan sungai terutama yang rawan longsor dulu,” tegasnya. (Hld/A-1)
Surat permintaan sterilisasi bantaran Kali Kumpa dikirimkan oleh pihak DPUPR pada 14 Agustus 2020 untuk Satpol PP maupun pemilik bangunan
"Salah satu program kami adalah meningkatkan volume tampungan air. Caranya melakukan pengerukan dengan alat berat."
Sebabnya, belajar dari longsor yang terjadi di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 10 Oktober, ia melihat ada ketidakpatuhan pengembang terhadap aturan perda
"Itu sudah dibongkar oleh pemiliknya sesuai dengan advis teknis dari dua dinas teknis tersebut. Petugas sudah cek ke lapangan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny
BANGUNAN di tepian Kali Cikumpa Kota Depok seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE) sudah dibongkar. Bangunan yang sudah dibongkar tersebut panjangnya sekitar 10 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved