Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Trans-Jakarta Perpanjang Operasional Mulai Hari Ini

Putri Anisa Yuliani
12/10/2020 07:17
Trans-Jakarta Perpanjang Operasional Mulai Hari Ini
Suasana antrean penumpang bus Transjakarta di Halte Transjakarta Ragunan.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

MENYAMBUT pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sebagai tahapan dari kebijakan PSBB dan sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan peraturan tersebut mulai hari ini, Senin (12/10) hingga dua pekan ke depan.

Sehubungan dengan hal itu, disampaikan oleh Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Trans-Jakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo, Trans-Jakarta kembali memberlakukan penyesuaian pada pola operasi.

Penyesuaian pola operasi untuk masa PSBB Transisi adalah jam operasional Trans-Jakarta mengalami perpanjangan menjadi pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Baca juga: Selama PSBB Transisi, MRT Jakarta Perpanjang Operasional

"Sementara untuk layanan Tenaga Kesehatan (Nakes) akan dilayani mulai pukul 22.00-23.00 WIB. Selanjutnya, sesuai arahan dari Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan, halte-halte Trans-Jakarta akan difungsikan kembali," ungkap Djonny dalam keterangan resmi, Minggu (11/10).

Layanan Trans-Jakarta sebelumnya beroperasi mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB di masa PSBB Jilid II.

PSBB Jilid II dilangsungkan pada 14 September hingga 11 Oktober lalu. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Jakarta berada pada PSBB Transisi dengan berbagai ketentuan pelonggaran.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Anies menyampaikan, keputusan itu didasarkan pada beberapa indikator yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan 'emergency brake' (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata Anies dalam keterangan resminya, Minggu (11/10). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya