PSBB Transisi, Anies Izinkan Dine in dan Live Music

Putri Anisa Yuliani
11/10/2020 16:05
PSBB Transisi, Anies Izinkan Dine in dan Live Music
.(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, pada 12-25 Oktober 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan covid-19. Dalam pelaksanaan PSBB Transisi Jilid 2 ini, Anies kembali mengizinkan restoran dan kafe melayani makan di tempat atau dine in.

Tidak hanya itu, Anies memperbolehkan restoran dan kafe menyelenggarakan pertunjukan musik langsung atau live music. Pada masa PSBB ketat jilid 1 dan 2 serta di masa PSBB transisi jilid 1, kebijakan ini tidak dilakukan.

Untuk layanan makan di tempat hanya diperbolehkan dilakukan pada pukul 06.00-21.00 WIB. Layanan pesan antar diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 Pasal 12 ayat 1 poin i mewajibkan pengelola kafe, warung makan, dan restoran untuk mendata para pengunjung yang datang guna penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus positif.

Bagi warung makan, restoran, dan kafe yang melanggar wajib tutup selama 1x24 jam. Denda progresif tetap diberlakukan bagi warung makan, kafe, dan restoran yang melakukan pelanggaran berulang dengan maksimal denda senilai Rp150 juta. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya