Bioskop Boleh Buka, GPBSI Konsultasi dengan Pemprov DKI

Putri Anisa Yuliani
11/10/2020 15:35
Bioskop Boleh Buka, GPBSI Konsultasi dengan Pemprov DKI
.(ANTARA/Raisan Al Faris)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat dan kembali ke status PSBB Transisi di Jakarta mulai besok hingga 25 Oktober. Dalam masa PSBB Transisi Jilid 2 ini, Anies mengizinkan sejumlah sektor, di antaranya bioskop.

Bioskop boleh dibuka kembali dengan pembatasan kapasitas 25%. Selain itu, jarak antarpengunjung dipastikan minimal 1,5 meter. Pengunjung juga dilarang untuk berpindah tempat duduk.

Petugas wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah atau face shield. "Iya sudah ada infonya dibolehkan. Tapi kami ingin konsultasi dulu dengan Pemprov DKI, Rabu (14/10)," kata Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (11/10).

Hal yang harus dikonsultasikan terutama terkait pembatasan kapasitas hanya 25% pengunjung di dalam bioskop. Jumlah ini berkurang dari ketentuan sebelumnya yakni 50%.

"Harus kita hitung-hitung. Dengan 25% pengunjung itu sudah bisa balik modal atau tidak. Kalau tidak, ya kita sampaikan pendapat kita ke DKI," ujarnya.

Sementara itu, dari proses verfikasi protokol kesehatan yang dilakukan di PSBB Transisi jilid 1 lalu, Djonny menyebut baru XXI yang mampu memenuhi syarat protokol kesehatan.

"Untuk CGV dan Cinepolis belum. Proposal sih sudah masuk dari tiga pengusaha. Tapi yang baru diverifikasi dari XXI saja," ungkapnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya