Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Lab dan RS Swasta Diminta Seragamkan Biaya Tes Usap

Putri Anisa Yuliani
07/10/2020 03:40
Lab dan RS Swasta Diminta Seragamkan Biaya Tes Usap
Tenaga medis melakukan tes usap (swab test) .(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

SETELAH Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan biaya tes usap atau tes swab (polymerase chain reaction/PCR) tertinggi sebesar Rp900 ribu, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta akan mengadakan pertemuan dengan pengelola laboratorium dan RS swasta untuk menyeragamkan biaya tes usap tersebut.

"Kami akan mengumpulkan 56 laboratorium yang telah berjejaring dengan DKI untuk memeriksa spesimen tes usap selama masa pandemi covid-19. Semua teman-teman laboratorium untuk kita evaluasi. Kita tahu fluktuasi harga apa pun sangat beragam. Dulu APD harganya mahal, sekarang sudah turun. VTM dulu Rp50 ribu terus sempat Rp200 ribu, sekarang sudah Rp50 ribu lagi. Ini tentu menjadi bagian yang kita koreksi dan evaluasi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Menurutnya, menyeragamkan biaya tes usap tidak semudah menyeragamkan biaya tes cepat (rapid test). Dalam persiapannya, alat-alat yang dibutuhkan untuk tes usap lebih banyak dan lebih mahal. Penyediaan tes usap juga harus dibarengi sumber daya kesehatan yang tesertifikasi. Widyastuti mengatakan ada beberapa faktor yang membuat tes usap berbiaya mahal. Menurutnya, komponen terkait tes swab itu banyak, misalnya reagen dan VTM.

"Reagen itu kan ada beberapa alat yang beredar dengan berbagai merek. Ada yang kapasitas besar, kecil, dan beberapa produsen reagen juga dari berbagai negara."

"Waktu itu mana yang barangnya ready dan dibutuhkan dibeli dulu, yang terpenting rekomendasinya terstandar WHO atau Kemenkes atau satgas dan memang ada protap yang sesuai. Kalau sudah ada regulasi terkait harga itu, nanti akan kita evaluasi kepada teman-teman," tambahnya.

Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time PCR. SE tersebut disahkan Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin (5/10).

Kemenkes sudah teken SE itu dengan tarif tertinggi tes swab ditetapkan seharga Rp900 ribu. Dengan demikian, batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab RT PCR sudah mulai berlaku. (Put/Ssr/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya