Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Pemerintah Sediakan 19 Hotel untuk Isolasi

Putri Anisa Yuliani
06/10/2020 22:13
Pemerintah Sediakan 19 Hotel untuk Isolasi
Ilustrasi(Antara)

KETUA Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Krisnadi terdapat 19 hotel dengan total 3.511 kamar yang telah disediakan oleh pemerintah pusat. 

Tak hanya sebagai tempat isolasi terkendali, rencananya hotel tersebut juga akan digunakan sebagai akomodasi tenaga kesehatan.

"Dari 19 hotel tersebut, telah digunakan 12 hotel, yaitu 9 hotel untuk akomodasi penginapan tenaga kesehatan 3 hotel untuk orang terkonfirmasi positif covid 19 tanpa gejala, termasuk Hotel U Stay Mangga Besar," kata Krisnadi dalam keterangan resmi, Selasa (6/10).

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan pemerintah pusat menyediakan fasilitas isolasi terkendali bagi orang terkonfirmasi positif covid-19 bergejala ringan maupun tanpa gejala (asimptomatik). Selain Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran (FIMK), pemerintah pusat juga telah menyediakan fasilitas hotel, salah satunya di Hotel U Stay Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Atas dukungan tersebut, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi dukungan tersebut dalam kunjungannya bersama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin di Hotel U Stay Mangga Besar, pada Selasa (6/10).

“(Dukungan) ini sangat baik dan terima kasih. Dan juga terima kasih kepada Pak Azis dari pimpinan DPR RI yang langsung mengecek, mengunjungi, memberikan masukan, terkait berbagai regulasi dan juga dukungan anggaran terkait penanganan dan penanggulangan covid-19. Mudah-mudahan dukungan dari kerja sama pemerintah pusat, kita bisa segera mengurangi dan memutus penyebaran covid-19,” jelas Ariza pasca peninjauan.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Satgas Covid-19 telah menetapkan lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.

Dalam Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tersebut, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan lokasi isolasi terkendali yang masuk dalam kategori Hotel, Penginapan, atau Wisma. Yaitu, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

"Kita lihat dari paparan manajemen, dari segi kebersihan, dokter, kemudian suplai konsumsi makanannya dari gizi dan segala macam, semua dikontrol dan tentu program ini dari pemerintah pusat untuk bisa ditingkatkan dengan menjaga protokol covid-19," ujar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin.

Hingga saat ini ada tiga hotel yang sudah terisi pasien covid-19 tanpa gejala yakni Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat.

Hotel Ibis Style mampu menampung 212 pasien yang berasal dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Untuk Hotel U Stay ditargetkan mampu menampung 140 pasien. Kapasitas kedua hotel itu telah dinyatakan penuh. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya