Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pemulung Bunuh Rekan Sejawat karena Gerobak Ditawar Murah

Rahmatul Fajri
06/10/2020 16:33
Pemulung Bunuh Rekan Sejawat karena Gerobak Ditawar Murah
.(Dok MI/ Ilustrasi pemulung)

DUA pemulung membunuh rekan sejawatnya karena alasan sepele, yakni tersinggung gerobak mereka ditawar Rp50 ribu.

Karim dan Sukandar telah ditangkap oleh aparat Polres Metro Bekasi untuk mempertangungjawabkan perbuatan mereka.

Sebelumnya, viral di media sosial penganiayaan terhadap dua pemulung, UN, 78 dan M, 63 oleh kedua pelaku di pelataran toko di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. UN meninggal dunia, sedangkan M harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku tega menganiaya korban karena dipicu oleh perkataan korban saat menawar gerobaknya. 

Saat itu, pelaku mengatakan ingin menjual gerobaknya Rp100 ribu, tetapi korban menawar Rp50 ribu. Namun, ada perkataan yang membuat pelaku tersinggung.

Setelah melampiaskan amarahnya, pelaku mengambil uang dari korban.

"Modus operandi ingin menguasai barang dan harta milik korban. Yang pertama yang meninggal dunia diambil uangnya Rp780 ribu dan beberapa barang-barang milik korban. Yang kemudian korban luka inisial M ini ada Rp100 ribu di kantongnya yang berhasil diambil pelaku," kata Yusri di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10)

Yusri mengatakan uang tersebut dibagi dua dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya akan mendalami korban penganiayaan di tempat lain. Dari keterangan pelaku, keduanya pernah bersama-sama menganiaya sesama pemulung untuk menggasak uang dari korban.

"Kami terus dalami apakah ada korban lain, karena memang sasaran utamanya pemulung-pemulung yang bersangkutan ini berprofesi pemulung. Setiap kali ditanya memang igin menguasai harta milik korban untuk makan," kata Yusri.

Selain itu, pihaknya juga mengecek kejiwaan kedua pelaku. Pasalnya, kedua dengan tega dan sadis hingga membunuh sesama pemulung.

"Perbuatannya cukup sadis, makanya kita cek ke psikiater," kata Yusri.

Atas perbuatannya, Yusri mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 338 tentang perampasan nyawa orang dan 365 ancaman 15 tahun penjara.

"Namun, kita dalami juga dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencena jika ada niat perencanaan dengan hukuman mati," kata pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik