Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan pengguna jalan agar mematuhi rambu lalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Sebab, ada ancaman denda hingga Rp750.000 bagi pelanggar.
“Aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Selasa (6/10).
Baca juga: Dicium Kereta Api, Tiga Penumpang Panther Meninggal di Kediri
Menyoroti Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Adapun Pasal 114 dalam aturan tersebut menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup. Serta, wajib mendahulukan kereta api.
Lebih lanjut, Joni menegaskan ketika sudah mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan mengurangi kecepatan dan berhenti.
Baca juga: Kebut Pembangunan LRT Jabodebek, KAI Dapat Pinjaman Rp4,2 Triliun
“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” imbuh Joni.
KAI mencatat sepanjang Januari-Oktober 2020, terjadi 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Sebenarnya, hal itu bisa dihindari jika seluruh pengguna jalan mematuhi rambu-rambu dan berhati-hati. Terutama, saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.
“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Agar keselamatan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," tutupnya.(OL-11)
SEORANG dosen di Kabupaten Sumba Barat Daya tewas di tempat setelah ditabrak mobil Suzuki APV di Jalan Raya Simpang SMPN 1 Wewewa Tengah, Desa Gollu Sapi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pebalap Italila Samuele Privitera meninggal dunia usai kecelakaan pada etape pembuka Giro della Valle d’Aosta di Italia barat laut.
Ayah dan anak balitanya ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam sumur tua di Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Seorang pendaki asal Swiss, Benedikt Emmenegger, yang mengalami kecelakaan di Gunung Rinjani, Lombok, pada Rabu (16/7), berhasil dievakuasi dengan selamat
SEORANG WNA Tiongkok mengambil alih mobil milik polisi saat petugas sedang menangani mobil WNA tersebut yang terlibat kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus).
Diogo Jota tewas bersama saudaranya André Silva, 25, ketika mobil Lamborghini mereka diduga mengalami pecah ban di Provinsi Zamora barat laut, Kamis (3/7) dini hari lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved