Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan pengguna jalan agar mematuhi rambu lalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Sebab, ada ancaman denda hingga Rp750.000 bagi pelanggar.
“Aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Selasa (6/10).
Baca juga: Dicium Kereta Api, Tiga Penumpang Panther Meninggal di Kediri
Menyoroti Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Adapun Pasal 114 dalam aturan tersebut menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup. Serta, wajib mendahulukan kereta api.
Lebih lanjut, Joni menegaskan ketika sudah mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan mengurangi kecepatan dan berhenti.
Baca juga: Kebut Pembangunan LRT Jabodebek, KAI Dapat Pinjaman Rp4,2 Triliun
“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” imbuh Joni.
KAI mencatat sepanjang Januari-Oktober 2020, terjadi 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Sebenarnya, hal itu bisa dihindari jika seluruh pengguna jalan mematuhi rambu-rambu dan berhati-hati. Terutama, saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.
“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Agar keselamatan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," tutupnya.(OL-11)
Padahal itu proyek strategis nasional yang mestinya memiliki standar operasional dan terjamin keamanan setiap waktu.
DIREKTUR Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan mengungkapkan pentingnya layanan medis udara untuk mengurangi fatalitas korban.
AM, pengemudi BMW putih yang menewaskan HN dan menyebabkan dua penumpang lainnya mengalami luka berat, hanya dijatuhi hukuman satu bulan penjara.
Sebagian besar JPO di ibu kota saat ini sudah dilengkapi kamera pengawas (CCTV) yang dikelola Dinas Bina Marga serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik.
Kecelakaan antara truk boks dengan sepeda motor itu menewaskan pelajar berusia 15 tahun dan melukai pengendara motornya.
PT KAI mencatat adanya peningkatan jumlah kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan dan pejalan kaki selama periode Januari hingga Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved