Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Berikut Ini Prosedur Isolasi Terkendali Pemprov DKI

Hilda Julaika
02/10/2020 09:33
Berikut Ini Prosedur Isolasi Terkendali Pemprov DKI
Pasien orang tanpa gejala (OTG) covid-19 saat menunggu giliran pendataan untuk isolasi mandiri di Hotel U Stay kawasan Mangga Besar, Jakarta(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Satgas Covid-19 menetapkan lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020. Hal itu dilakukan lantaran kasus positif covid-19 di Jakarta saat ini masih meningkat sehingga isolasi terkendali untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) dan gejala ringan akan disediakan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi/Wilayah, diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi covid-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan.

Di antaranya, Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran; Hotel, Penginapan, atau Wisma; dan fasilitas Lainnya berupa rumah/fasilitas pribadi/lokasi lainnya.

Baca juga: Ini 16 Syarat Isolasi Mandiri di Rumah versi Pemprov DKI

Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi covid-19 tanpa gejala akan ditempatkan di Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan lokasi isolasi terkendali yang masuk dalam kategori Hotel, Penginapan, atau Wisma. Yaitu, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

Widyastuti lantas menjabarkan kriteria penerima layanan isolasi terkendali yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta.

“Pertama, individu/masyarakat yang terkonfirmasi covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari. Selain itu, individu/masyarakat tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi di lokasi isolasi terkendali,” terang Widyastuti, Jumat (2/10).

Kemudian, individu/masyarakat tersebut wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi terkendali.

“Untuk individu/masyarakat yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan,” imbuhnya.

Widyastuti juga menerangkan, dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020, telah dijabarkan secara rinci mengenai prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali.

Terdapat pula prosedur rujukan bagi orang terkonfirmasi covid-19 ke lokasi isolasi terkendali. Di antaranya, persyaratan yang telah dilengkapi, terdiri dari Surat Rujukan Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’, dan hasil tes laboratorium PCR positif. Selain itu, orang tersebut juga telah dinilai mampu melaksanakan aktivitas secara mandiri selama isolasi dan mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.

“Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu/masyarakat untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk individu/masyarakat terkonfirmasi covid-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Namun, lanjut Widyastuti, jika individu/masyarakat tersebut ingin menggunakan fasilitas lainnya, seperti rumah/fasilitas pribadi, petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

“Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan individu/masyarakat tadi tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat/Lurah/Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” tambahnya.

Widyastuti menggarisbawahi, individu/masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah/fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat/Lurah/Camat setempat dan petugas kesehatan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya