Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Satgas Covid-19 menetapkan lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020. Hal itu dilakukan lantaran kasus positif covid-19 di Jakarta saat ini masih meningkat sehingga isolasi terkendali untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) dan gejala ringan akan disediakan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi/Wilayah, diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi covid-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan.
Di antaranya, Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran; Hotel, Penginapan, atau Wisma; dan fasilitas Lainnya berupa rumah/fasilitas pribadi/lokasi lainnya.
Baca juga: Ini 16 Syarat Isolasi Mandiri di Rumah versi Pemprov DKI
Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi covid-19 tanpa gejala akan ditempatkan di Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.
Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan lokasi isolasi terkendali yang masuk dalam kategori Hotel, Penginapan, atau Wisma. Yaitu, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.
Widyastuti lantas menjabarkan kriteria penerima layanan isolasi terkendali yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta.
“Pertama, individu/masyarakat yang terkonfirmasi covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari. Selain itu, individu/masyarakat tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi di lokasi isolasi terkendali,” terang Widyastuti, Jumat (2/10).
Kemudian, individu/masyarakat tersebut wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi terkendali.
“Untuk individu/masyarakat yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan,” imbuhnya.
Widyastuti juga menerangkan, dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020, telah dijabarkan secara rinci mengenai prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali.
Terdapat pula prosedur rujukan bagi orang terkonfirmasi covid-19 ke lokasi isolasi terkendali. Di antaranya, persyaratan yang telah dilengkapi, terdiri dari Surat Rujukan Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’, dan hasil tes laboratorium PCR positif. Selain itu, orang tersebut juga telah dinilai mampu melaksanakan aktivitas secara mandiri selama isolasi dan mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.
“Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu/masyarakat untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk individu/masyarakat terkonfirmasi covid-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Namun, lanjut Widyastuti, jika individu/masyarakat tersebut ingin menggunakan fasilitas lainnya, seperti rumah/fasilitas pribadi, petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.
“Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan individu/masyarakat tadi tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat/Lurah/Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” tambahnya.
Widyastuti menggarisbawahi, individu/masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah/fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat/Lurah/Camat setempat dan petugas kesehatan. (OL-1)
Ratusan warga korban terdampak banjir yang tersebar Kecamatan Matangkuli, Pirak Timu, Tanah Luas dan Kecamatan Lhok Sukon mengalami krisis stok bahan pokok.
KASUS cacar monyet atau 'Mpox' di DKI Jakarta bertambah menjadi 39 kasus di mana satu kasus adalah yang ditemukan pada Agustus 2022 dan sudah sembuh.
Seorang suspek cacar monyet dirawat di ruang isolasi RSUD dr Slamet, Garut.
Jalan dekat jembatan Cekdam Cidugaleun di Desa Cidugaleun, Kecamatan Sariwangi tidak bisa dilalui kendaraan maupun pejalan kaki, karena terdapat lubang besar sepanjang 10 meter
NBA tengah mengalami lonjakan kasus covid-19 yang kini telah berjumlah 205 orang, 192 pada Desmeber ini, dengan 169 ditemukan pada dua pekan terakhir.
Ratusan ABK akan menjalani isolasi ketat selama dua pekan di Hotel Pullman, Jakarta Barat, serta mengikuti tes covid-19.
Dinas Kesehatan Kota Semarang akan melakukan penelusuran ke orang terdekat pasien untuk bisa diarahkan mendapatkan vaksin dosis lengkap.
WARGA terkonfirmasi covid-19 di Jawa Tengah capai 34 orang tersebar di 14 kabupaten dan kota, empat orang dinyatakan sembuh dan hingga kini masih 30 orang menjalani perawatan dan isolasi.
Masyarakat yang melakukan kontak erat dengan pasien monkey pox tidak perlu panik. Tidak perlu isolasi mandiri di rumah bila tidak bergejala.
KEMENTERIAN Kesehatan mengimbau agar masyarakat melakukan tes antigen mandiri jika mengalami gejala covid-19 baru yang disebabkan varian Arcturus.
BAGI orang yang terinfeksi cacar monyet dan tidak memiliki komorbid atau masalah imun, dapat melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah sampai gejala benar-benar hilang.
Johnson mengatakan kewajiban isolasi mandiri bagi warga yang positif covid-19 akan berakhir pada Kamis (24/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved