Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Mal Kian Terpuruk Imbas PSBB, Anies Diminta Beri Keringanan Pajak

Hilda Julaika
29/9/2020 12:31
Mal Kian Terpuruk Imbas PSBB, Anies Diminta Beri Keringanan Pajak
Suasana pujasera di mal Senayan City, Jakarta.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

HIMPUNAN Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengeluhkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang membuat mal semakin terpuruk. Terlebih saat penerapan PSBB Jilid II ini, restoran di mal tidak diperbolehkan membuka dine-in serta pembatasan lainnya.

Menurut Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute M Rifki Fadilah, adanya pandemi covid-19 ini memang mau tidak mau memukul semua pihak. Khusunya, bagi pelaku usaha mall.

Untuk itu, pihaknya menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons keadaan dengan sejumlah kebijakan dan kompensasi untuk para pelaku usaha.

Baca juga: PHRI Minta Anies Izinkan Warga Kembali Makan di Restoran

Adapun kebijakan yang dimaksud adalah dengan memberikan pembebasan atau penundaan pembayaran sejumlah pajak daerah. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak parkir, pajak reklame, dan pajak air bawah tanah

“Mengapa demikian? Karena, salah satu pengeluaran terberat bagi dunia usaha adalah menanggung beban pajak dari kegiatan operasional mereka. Sementara itu, di situasi covid-19 ini, mereka terpaksa gigit jari akibat kehilangan sumber pemasukkan dari pengunjung mal,” kata Rifki saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (29/9).

Namun, di sisi lain, para pelaku usaha mal masih harus dibebankan dengan biaya pembayaran pajak. Oleh sebab itu, dengan kebijakan PSBB yang diterapkan, Rifki menilai sudah sebaiknya pemerintah memberikan kompensasi bagi para pelaku usaha berupa keringanan pajak.

“Sudah sebaiknya pemerintah memberikan kompensasi bagi para pelaku usaha berupa peringanan pajak. Karena selama ini belum ada juga toh kebijakan untuk pelaku usaha mal atau pusat perbelanjaan,” sarannya.

Selain pajak, pemerintah juga dapat memberikan insentif seperti memberi keringanan pembayaran listrik, air, dan komponen biaya lainnya yang tetap harus dibayarkan perusahaan kendati tidak ada pemasukkan di sektor itu.

“Sekarang, mal itu mau pengunjungnya banyak atau sedikit mereka harus tetap pakai listrik untuk satu mal, kecuali memang ada kebijakan diskresi dari masing-masing mal untuk memadamkan listrik di area-area yang tidak dibutuhkan. Tapi, mostly, untuk area utama mal, listrik masih berjalan seperti biasa,” pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik