Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
HIMPUNAN Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengeluhkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang membuat mal semakin terpuruk. Terlebih saat penerapan PSBB Jilid II ini, restoran di mal tidak diperbolehkan membuka dine-in serta pembatasan lainnya.
Menurut Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute M Rifki Fadilah, adanya pandemi covid-19 ini memang mau tidak mau memukul semua pihak. Khusunya, bagi pelaku usaha mall.
Untuk itu, pihaknya menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons keadaan dengan sejumlah kebijakan dan kompensasi untuk para pelaku usaha.
Baca juga: PHRI Minta Anies Izinkan Warga Kembali Makan di Restoran
Adapun kebijakan yang dimaksud adalah dengan memberikan pembebasan atau penundaan pembayaran sejumlah pajak daerah. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak parkir, pajak reklame, dan pajak air bawah tanah
“Mengapa demikian? Karena, salah satu pengeluaran terberat bagi dunia usaha adalah menanggung beban pajak dari kegiatan operasional mereka. Sementara itu, di situasi covid-19 ini, mereka terpaksa gigit jari akibat kehilangan sumber pemasukkan dari pengunjung mal,” kata Rifki saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (29/9).
Namun, di sisi lain, para pelaku usaha mal masih harus dibebankan dengan biaya pembayaran pajak. Oleh sebab itu, dengan kebijakan PSBB yang diterapkan, Rifki menilai sudah sebaiknya pemerintah memberikan kompensasi bagi para pelaku usaha berupa keringanan pajak.
“Sudah sebaiknya pemerintah memberikan kompensasi bagi para pelaku usaha berupa peringanan pajak. Karena selama ini belum ada juga toh kebijakan untuk pelaku usaha mal atau pusat perbelanjaan,” sarannya.
Selain pajak, pemerintah juga dapat memberikan insentif seperti memberi keringanan pembayaran listrik, air, dan komponen biaya lainnya yang tetap harus dibayarkan perusahaan kendati tidak ada pemasukkan di sektor itu.
“Sekarang, mal itu mau pengunjungnya banyak atau sedikit mereka harus tetap pakai listrik untuk satu mal, kecuali memang ada kebijakan diskresi dari masing-masing mal untuk memadamkan listrik di area-area yang tidak dibutuhkan. Tapi, mostly, untuk area utama mal, listrik masih berjalan seperti biasa,” pungkasnya. (OL-1)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved