Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DAMPAK pandemi covid-19 dirasakan sangat memukul kalangan pusat perbelanjaan. Mal-mal di Ibu Kota, misalnya, disebut berada dalam kondisi semakin terpuruk. Pengunjung mal menurun drastis. Demikian pula omzet penjualan mereka.
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menuturkan, kondisi tersebut diperparah dengan adanya penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membuat pusat perbelanjaan tambah babak belur.
“Sektor ritel dan tenant enam bulan ini dalam tekanan sangat berat. Lalu, kami menghadapi adanya PSBB jilid II dan restoran tidak bisa dine in. Saat ini kami dalam situasi yang sangat tidak baik,” ungkap Budihardjo dalam sebuah webinar di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan, sejak Maret sampai akhir September 2020 terdapat penurunan omzet yang drastis dari pusat perbelanjaan. Terlebih, beban yang dipikul pusat perbelanjaan dan penyewa tenant yakni harus membayar pajak tenant-tenant yang ada di mal.
“Omzet kami setahun Rp400 triliun lebih. Kalau 50% turun, jadi sekitar Rp200 triliun kerugiannya. Kami memohon kepada pemerintah membantu langsung. Ini efeknya panjang,” kata Budihardjo.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menambahkan, akibat penerapan PSBB kembali, banyak tenant yang tutup atau kolaps.
“Akhirnya teman-teman di sektor food and beverage memilih untuk menutup sementara karena kalau dipaksakan pun
biaya pendapatan penjualannya tidak bisa menutupi biaya operasional,” jelas Alphonzus.
Hal itu, sebutnya, berakibat pada pegawai tenant. Ada yang dirumahkan dan ada pula yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tenant yang tutup.
Dalam konteks itu, saat memimpin rapat terbatas, kemarin, Presiden Joko Widodo mengungkapkan keputusan penerapan kembali PSBB oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merugikan masyarakat.
Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif dalam menangani dampak covid-19, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
Ia pun meminta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan
Ekonomi Nasional memberikan arahan kepada seluruh pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi yang masih memiliki angka kasus positif tinggi untuk memberlakukan intervensi berbasis lokal saja. (Ins/Pra/X-6)
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara untuk mendukung perekonomian di dalam negeri.
PERCEPATAN pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menunjukkan progres yang signifikan. Hingga Jumat (13/6), sebanyak 79.882 unit atau 96% dari target 80.000
DPRD DKI Jakarta merespons rencana pemerintah yang membuka peluang bagi instansi pemerintahan menggelar rapat di hotel.
Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menilai inflasi yang rendah hingga terjadinya deflasi berulang merupakan indikasi negatif bagi perekonomian Indonesia.
Pada moda kereta api, diskon yang diberikan sebesar 30% untuk sebanyak 3.522.464 tempat duduk atau sebesar Rp300 miliar. Untuk angkutan udara PPN ditanggung pemerintah
Masyarakat yang sudah terlanjur mudik diminta tidak kembali ke Jakarta. Tujuannya agar penyebaran covid-19 di Ibu Kota tidak semakin meluas.
"Jika masih ada orang yang otaknya berpikir lockdown tidak lebih baik daripada social distancing, pasti lah orang itu terbawa arus politik."
Dia juga memborong dan memberikan tanggapan atas barang yang ia beli itu. Misalnya membeli sambel, ia akan mempromosikan sambel itu dengan sensasi nikmat yang ia rasakan.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Mataliti mengungkapkan para pedagang yang meramaikan pasar Cipulis bukan pedangan yang punya kios di pasr Cipulir. Mereka adalah PKL.
Tulus menambahkan bahwa keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari managemen aplikator, atau bahkan dari konsumennya.
Di 33 titik itu, jelas dia, polisi akan memantau penerapan pembatasan penumpang kendaraan bermotor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved