Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Mal kian Terpuruk PSBB Anies Digugat

Ins/Pra/X-6
29/9/2020 04:54
Mal kian Terpuruk PSBB Anies Digugat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(MI/Andri Widiyanto)

DAMPAK pandemi covid-19 dirasakan sangat memukul kalangan pusat perbelanjaan. Mal-mal di Ibu Kota, misalnya, disebut berada dalam kondisi semakin terpuruk. Pengunjung mal menurun drastis. Demikian pula omzet penjualan mereka.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menuturkan, kondisi tersebut diperparah dengan adanya penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membuat pusat perbelanjaan tambah babak belur.

“Sektor ritel dan tenant enam bulan ini dalam tekanan sangat berat. Lalu, kami menghadapi adanya PSBB jilid II dan restoran tidak bisa dine in. Saat ini kami dalam situasi yang sangat tidak baik,” ungkap Budihardjo dalam sebuah webinar di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan, sejak Maret sampai akhir September 2020 terdapat penurunan omzet yang drastis dari pusat perbelanjaan. Terlebih, beban yang dipikul pusat perbelanjaan dan penyewa tenant yakni harus membayar pajak tenant-tenant yang ada di mal.

“Omzet kami setahun Rp400 triliun lebih. Kalau 50% turun, jadi sekitar Rp200 triliun kerugiannya. Kami memohon kepada pemerintah membantu langsung. Ini efeknya panjang,” kata Budihardjo.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menambahkan, akibat penerapan PSBB kembali, banyak tenant yang tutup atau kolaps.

“Akhirnya teman-teman di sektor food and beverage memilih untuk menutup sementara karena kalau dipaksakan pun
biaya pendapatan penjualannya tidak bisa menutupi biaya operasional,” jelas Alphonzus.

Hal itu, sebutnya, berakibat pada pegawai tenant. Ada yang dirumahkan dan ada pula yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tenant yang tutup.

Dalam konteks itu, saat memimpin rapat terbatas, kemarin, Presiden Joko Widodo mengungkapkan keputusan penerapan kembali PSBB oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merugikan masyarakat.

Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif dalam menangani dampak covid-19, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Ia pun meminta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan

Ekonomi Nasional memberikan arahan kepada seluruh pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi yang masih memiliki angka kasus positif tinggi untuk memberlakukan intervensi berbasis lokal saja. (Ins/Pra/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya