Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dinas PUPR Bohong Surati Satpol PP

KG/J-2
23/9/2020 05:59
Dinas PUPR Bohong Surati Satpol PP
Bangunan di Seberang GPE tanpa IMB(MI/Usman Kansong)

PETUGAS Satpol PP belum berani membongkar bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) yang berada di bantaran sungai, seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE), di Kampung Serab RT 005/05, Kelurahan Tirtajaya, Kota Depok. Satpol PP beralasan belum menerima surat pembongkaran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“Sampai kini tidak ada surat dari DPUPR untuk meminta bangunan gedung dibongkar. Jadi, sepanjang belum ada surat masuk ke Satpol PP dari DPUPR, kami tak bisa bongkar,” ujar Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratna Nurdianny, kemarin.

Lienda menegaskan pihaknya telah mengklarifikasi hal itu. DPUPR juga mengakui belum mengirim surat permintaan pembongkaran ke Satpol PP. “Sudah klarifikasi memang belum membuat surat,” tegas Lienda.

Ia mengharapkan DPUPR Depok selaku penanggung jawab teknis bantaran sungai segera mengirim surat agar Satpol PP bisa mengambil langkah-langkah berikutnya berupa tindakan pembongkaran.

“Kami menunggu surat dari DPUPR untuk memastikan bahwa pendirian bangunan tersebut mengganggu fungsi sungai. Kalau memang ada, mana kopi suratnya? Saya sudah cek, tidak ada surat masuk,” terang dia.

Lienda membenarkan bangunan tanpa IMB itu berdiri di atas sertifikat hak milik (SHM) atas nama Haji Usman. Pun secara teknis, imbuhnya, bangunan itu jelas mengganggu aliran sungai karena berada di sempadan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaaan DPUPR Kota Depok Bachtiar Ardiansyah mengaku telah mengirim surat pembongkaran ke Satpol PP. “Kita sudah kirim kok. Surat kita kirim 14 Agustus 2020. Kita menerbitkan dua surat sekaligus. Satu untuk Satpol PP untuk dilakukan sterilisasi karena mengganggu aliran sungai. Surat satu lagi ke pemilik bangunan. Yang tanda tangan surat langsung Kadis PUPR Kota Depok Dadan Rustandi,” kilah Bachtiar, Selasa (15/9). (KG/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya