Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dua Sejoli Belajar Mutilasi dari Youtube

Rahmatul Fajri
22/9/2020 14:37
Dua Sejoli Belajar Mutilasi dari Youtube
tindakan pembunuhan(Ilustrasi)

DUA sejoli, Djumadil Al Fajar alias DAF, 26 dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS, 27, pelaku mutilasi karyawan PT Jaya Obayashi, Rinaldi Harley, 32, ternyata mempelajari pembunuhan itu dari youtube.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan setelah membunuh Rinaldi, dua sejoli itu menyimpan mayat korban selama tiga hari di kamar mandi sebuah apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Selama tiga hari itu, kedua pelaku belajar memutilasi korban dari tayangan youtube.

"Setelah terbunuh, ada jeda tiga malam ditinggalkan jenazah itu di kamar mandi. Tiga malam, tanggal 9, 10, 11. Dia di tempat kosnya sambil berpikir mau dikemanakan jenazah ini. Kemudian timbul niatan untuk melakukan mutilasi tapi tidak tahu caranya. Caranya seperti apa, dia belajar dari youtube," kata Yusri, di Jakarta, Selasa (22/9).

Yusri mengatakan pelaku DAF butuh waktu hingga dua hari untuk memutilasi tubuh korban. Pada Sabtu (12/9), DAF memutilasi bagian bawah tubuh dan kedua tangan korban yang dimasukkan dalam kantong plastik, ditaburi kopi dan pengharum ruangan sebelum disimpan dalam koper. Koper itu kemudian dibawa ke apartamen Kalibata City yang telah disewa oleh kedua pelaku.

Keesokan harinya, DAF melanjutkan memutilasi sisa tubuh korban. Selain itu, DAF juga merapikan apartemen dengan mengecat dinding dan mengganti seprai kasur yang berlumuran darah.

Baca juga: Kejiwaan Sejoli Pelaku Mutilasi Diperiksa

Pada hari itu, dua sejoli itu sangat letih, mereka pun tidur bersama potongan tubuh korban. DAF juga sempat bermain gim daring di tengah proses mutilasi.

"Tanggal 13 itulah dia memotong sampai malam. Aasan dari tersangka L, kecapean ketiduran di situ. Bahkan, DAF masih sempat menunggu L ini tidur dengan bermain gim online," tutur Yusri.

Keesokan harinya, keduanya membawa potongan sisa yang dibungkus dalam kantong plastik dan disimpan dalam koper ke apartemen Kalibata City. Setelah itu mereka kembali ke lokasi pembunuhan untuk membersihkan kamar apartemen.

Kedua pelaku lalu mencari rumah kontrakan di Cimanggis, Depok, untuk mengubur mayat korban. Namun, sebelum kedua pelaku melakukannya, polisi datang menciduk keduanya.

Atas perbuatan keji itu, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Lalu, Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara 15 tahun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya