Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
POLISI menegaskan angkot wajib mematuhi pembatasan jumlah penumpang 50% dari jumlah kursi untuk mencegah klaster baru covid-19. Angkot disebut hanya boleh diisi lima penumpang.
"Misalnya angkot yang tempat duduknya berhadapan itu hanya boleh satu supir, tiga penumpang sebelah kanan dan dua penumpang sebelah kiri. Jadi, lima penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/9).
Sambodo mengatakan angkutan umum seperti bajaj hanya boleh diisi satu penumpang dan satu sopir. Kemudian satu sopir dan dua penumpang untuk taksi.
Baca juga: Pemprov Perlu Tekan Angka Kematian
"Kita akan suruh turun penumpang jika ada angkutan umum yang melanggar," ujar Sambodo.
Sementara sopir angkotnya, kata dia, dikenakan peringatan tertulis. Namun, jika mengulangi perbuatannya satu kali akan dikenakan saksi denda Rp50 juta, dua kali Rp100 juta, dan tiga kali Rp150 juta.
Sambodo menyebut sanksi denda itu harus dibayar maksimal tujuh hari. Izin usaha angkot itu terancam dicabut jika tidak membayar sanksi denda sampai tenggat yang ditentukan.
Sambodo mengatakan pemberian saksi itu merujuk pada Peraturan gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020.
"Dalam Pergub 79 sanskinya tidak ditunjukkan kepada driver, tapi kepada pelaku usaha. Artinya pemilik dari angkutan tersebut. Itu kita lakukan untuk menghindari klaster baru di angkutan umum," pungkas Sambodo. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved