Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Cegah Penularan Covid-19, Angkot Hanya Boleh Angkut 5 Penumpang

Siti Yona Hukmana
22/9/2020 09:01
Cegah Penularan Covid-19, Angkot Hanya Boleh Angkut 5 Penumpang
Sejumlah angkutan kota (angkot) antre menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta.(ANTARA/Reno Esnir)

POLISI menegaskan angkot wajib mematuhi pembatasan jumlah penumpang 50% dari jumlah kursi untuk mencegah klaster baru covid-19. Angkot disebut hanya boleh diisi lima penumpang.

"Misalnya angkot yang tempat duduknya berhadapan itu hanya boleh satu supir, tiga penumpang sebelah kanan dan dua penumpang sebelah kiri. Jadi, lima penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/9).

Sambodo mengatakan angkutan umum seperti bajaj hanya boleh diisi satu penumpang dan satu sopir. Kemudian satu sopir dan dua penumpang untuk taksi.

Baca juga: Pemprov Perlu Tekan Angka Kematian

"Kita akan suruh turun penumpang jika ada angkutan umum yang melanggar," ujar Sambodo.

Sementara sopir angkotnya, kata dia, dikenakan peringatan tertulis. Namun, jika mengulangi perbuatannya satu kali akan dikenakan saksi denda Rp50 juta, dua kali Rp100 juta, dan tiga kali Rp150 juta.

Sambodo menyebut sanksi denda itu harus dibayar maksimal tujuh hari. Izin usaha angkot itu terancam dicabut jika tidak membayar sanksi denda sampai tenggat yang ditentukan.

Sambodo mengatakan pemberian saksi itu merujuk pada Peraturan gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020.

"Dalam Pergub 79 sanskinya tidak ditunjukkan kepada driver, tapi kepada pelaku usaha. Artinya pemilik dari angkutan tersebut. Itu kita lakukan untuk menghindari klaster baru di angkutan umum," pungkas Sambodo. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya