Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENYIDIK Polda Metro Jaya menemukan fakta baru dari hasil rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Laeli Atik Supriyatin (LAS), 27, dan Djumadil Al Fajri (DAF), 26. Keduanya memiliki kemampuan dalam tindakan keji itu secara autodidak.
“Yang bersangkutan belajar mutilasi pakai Youtube,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Jakarta, kemarin.
Selain itu, ditemukan fakta bahwa tersangka Laeli merupakan orang yang berpendidikan tinggi dan pernah kerja di perusahaan elite.
Yusri menyebut tersangka DAF memiliki porsi paling banyak untuk mengeksekusi korbannya, Rinaldi Harley Wismanu, 32.
Ia melakukan tindakan kriminal itu secara tenang, bahkan sempat bermalam bersama korban yang telah ia mutilasi di dalam koper. Berdasarkan pengakuan DAF, hal tersebut ia lakukan lantaran merasa kelelahan. Oleh sebab itu, polisi berencana untuk memeriksa kejiwaannya. “Nantinya akan kita antar ke psikiater. Tapi kalau dilihat dari bentuknya tidak ada sakit jiwanya. Orang normal dia,” tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pemeriksaan kejiwaan kedua tersangka dibutuhkan untuk pemantapan sangkaan pasal. “Itu dites kejiwaannya, tapi tidak banyak berpengaruh terhadap penerapan pasal,” katanya.
LAS dan DAF membunuh Rinaldi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9). Tubuh pegawai perusahaan kontraktor itu dimutilasi pada 12-13 September 2020.
Potongan tubuh Rinaldi dimasukkan ke dua koper dan satu ransel. Potongan tubuh itu ditaburi kopi dan disemprotkan pewangi ruangan untuk menyamarkan bau mayat.
Jasad Rinaldi yang berada di dalam dua koper dan satu ransel itu diletakkan di balkon lantai 16 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Jasad Rinaldi rencananya akan dikuburkan di belakang rumah kontrakan Perumahan Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Namun, rencana mereka gagal karena keburu tertangkap polisi. Sepasang kekasih itu ditangkap di rumah kontrakan tersebut pada Rabu (16/9).
Motif pembunuhan ini karena ingin menguasai harta benda korban. Sepasang kekasih itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman mati. (Ykb/J-1)
Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang disengaja karena faktor gendernya.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap pelaku mutilasi mayat wanita dalam koper bernama Uswatun Khasananh, yang ditemukan di Ngawi.
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap pelaku mutilasi mayat perempuan dalam koper yang ditemukan di Ngawi.
POLISI menggelar rekonstruksi kasus mutilasi wanita inisial SH, 40, di Danau Muara Baru, Jakarta Utara. Dalam rekonstruksi ini, tersangka Fauzan Fahmi, 43, memperagakan 43 adegan.
POLISI menangkap Fauzan Fahmi, 43, pelaku pembunuhan terhadap wanita SH, 40, yang jasadnya ditemukan tanpa kepala dibungkus karung di Danau Muara Baru, Jakarta Utara.
TIDAK punya lahan untuk mengubur, potongan kaki dibuang di pantai hingga menggegerkan warga Kota Semarang, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved