Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
ENAM rumah di Jalan Jambu VII, RT 001 RW 01 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, hangus terbakar pada Minggu (20/9) pukul 08.00 WIB.
Meski tidak ada korban jiwa, kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar akibat kebakaran yang diduga disebabkan korseleting kabel listrik itu.
Kepala Seksi Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Tesy Haryati mengatakan sebelum petugas pemadam tiba, warga yang melihat kepulan asap berupaya secara mandiri memadamkan api namun tak kunjung padam.
“Enam rumah terbakar. Kerugian Rp2 Miliar. Tidak ada korban jiwa, sementara penyebab kejadian kebakaran diduga karena korseleting kabel listrik, " kata Tesy ketika dihubungi, Minggu (20/9).
Tesy menjelaskan pihaknya dihubungi pengurus RT saat api sudah membubung di atas bangunan-bangunan yang terbakar.
Mendapat laporan petugas pemadam bergerak menuju ke lokasi kemudian langsung memblokade rumah-rumah yang terbakar supaya tidak merambat ke bangunan-bangunan lainnya di permukiman padat penduduk tersebut.
Untuk memadamkan sijago merah di sana, petugas DPKP Kota Depok mengerahkan 10 armada dengan penuh air. "Tiga jam kemudian pukul 11.30 WIB, api baru padam total, " bebernya.
Dari informasi yang di himpun di lokasi, sekitar pukul 06.30 WIB seorang warga bernama Zaki mencium bau kabel terbakar. Namun ketika dicari tidak ketahuan sumbernya.
Kemudian, dia bersama tetangga mencari sumber bau kabel terbakar tersebut.
Ternyata ketika dilihat ada kepulan asap dari rumah nomor 54. Kemudian warga pun berupaya memadamkan api. Namun api sudah membesar. (X-10)
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved