Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PELAKU mutilasi di Kalibata City, DAF yang membunuh Rinaldi Harley Wismanu berusaha melarikan diri ketika diamankan polisi di kediamannya, Perumahan Permata Cimanggis, Kota Depok, Rabu (16/9) malam kemarin.
Saat digiring ke Polda Metro Jaya hari ini, pria berusia 26 tahun itu didorong menggunakan kursi roda dan kedua betisnya dibalut perban dan terlihat bercak darah. Polisi terpaksa menembakkan timah panas untuk mencegah pelaku melarikan diri.
"DAF ingin melarikan diri dan ini merupakan tindakan tegas karena dia ini eksekutornya, dia yang membunuh," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (17/9).
Sedangkan pelaku lainnya yang merupakan kekasih DAF, LIS diamankan polisi tanpa perlawanan berarti.
Seperti diketahui, sepasang kekasih itu merencanakan pembunuhan terhadap Rinaldi Harley Wismanu. LIS yang berkenalan dengan Rinaldi melalui aplikasi kencan Tinder mengajak berhubungan badan di apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9).
Baca juga : Taksi Online Ditabrak KRL, Beruntung Nihil Korban
Di kamar mandi apartemen itu, DAF telah bersiap untuk membunuh Rinaldi. DAF memukul kepala korban dengan batu dan menusuk sebanyak tujuh kali hingga meninggal.
DAF lalu memotong tubuh korban menjadi 11 bagian, dibungkus kantong plastik, dan dimasukkan ke dalam koper.
Setelah itu, pelaku membawa tubuh korban menggunakan taksi online ke apartemen Kalibata City. Pelaku menyewa sebuah kamar di lantai 16 untuk menyimpan sementara tubuh korban sambil menyiapkan kuburan untuk korban di rumah sewa di Cimanggis, Depok.
Berdasarkan penelusuran polisi dari aktivitas rekening milik korban diketahui alamat kedua pelaku. Polisi membekuk kedua pelaku di rumah sewa tersebut kemarin malam dan dari keterangannya diketahui keberadaan jasad korban.
Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun. (OL-2)
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial E, 22 tahun, yang diduga melakukan tindakan mutilasi di Garut, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris Ari Rinaldo mengatakan, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Dia masih menjalani proses pemeriksaan.
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Pihak kepolisian kemudian berhasil menemukan bus yang ditumpangi oleh terduga pelaku mutilasi dan langsung melakukan penghentian di Tol Dalam Kota Tegal Parang (KM 5).
Yusri menjelaskan, IR berperan sebagai nakhoda kapal, THS berperan mengurus dokumen, dan JC berperan membantu pemotongan sejumlah bagian kapal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved