Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Satpol PP Depok Belum Bongkar Bangunan Liar di Sukmajaya

Kisar Rajagukguk
16/9/2020 21:23
Satpol PP Depok Belum Bongkar Bangunan Liar di Sukmajaya
Bangunan liar di Sukmajaya, Depok(MI/ Kisar Rajagukguk)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok belum juga meratakan bangunan liar berupa Pondok Pesantren di sempadan sungai seberang Perumahan Gema Peona Estate.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny berdalih, bangunan liar yang menempati badan sungai di seberang Perumahan Gema Pesona Estate, tidak ditertibkan karena belum ada surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.

"Kami belum bongkar karena masih menunggu surat permintaan penertiban bangunan tak berizin dari DPUPR. Kalau sudah ada, kita langsung tertibkan," kata Lienda dikonfirmasi, Rabu (16/9).

Lienda menjelaskan, Satpol PP hanya bisa menertibkan jika ada surat resmi. " Karena kan Satpol PP bisa melakukan penertiban apabila DPUPR meminta ditertibkan," ujar Lienda.

Sejauh ini, kata Lienda, Satpol PP belum dihubungi DPUPR. Selain itu pihaknya belum menerima surat tersebut

"Saya sudah coba kontak Bachtiar Ardiansyah, Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan bidang Sumber Daya Air DPUPR Kota Depok untuk mengonfirmasi terkait surat permintaan pembongkaran bangunan ilegal tersebut. Namun saat dihubungi teleponnya tidak aktif," jelasnya.

Pada Selasa (15/9), Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air DPUPR Kota Depok Bachtiar Ardiansyah dikonfirmasi menjelaskan DPUPR Kota Depok telah mengeluarkan dua surat pada 14 Agustus 2020.

Satu surat ditujukan ke Satpol PP Kota Depok bunyinya meminta bangunan liar di Jalan Umar Nomor: 1 Kampung Serab RT OO5 RW O5 Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok ditertibkan.

Karena melanggar garis sempadan sungai (GSS) dan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah.

Sedangkan surat yang kedua ditujukan ke pengelola proyek Pondok Pesantren, bunyinya agar bangunan di sempadan sungai dibongkar karena melanggar GSS.

Surat nomor: 611.13/078-DPUPR tersebut ditandatangani oleh Kepala DPUPR Kota Depok Dadan Rustandi, dengan tembusan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Supian Suri dan Camat Sukmajaya Tito.

"Kita telah kirim surat ke pengelola proyek pembangunan gedung. Harusnya Satpol PP yang mengeluarkan surat peringatan dan pembongkaran," kata Bachtiar.

Karena Satpol PP belum ada aksi, pengelola proyek Pondok Pesantren jadi se enaknya melakukan kegiatan pembangunan.

Dari pantauan Media Indonesia, Rabu (16/9), sejumlah tukang masih terlihat melakukan pemasangan beton dan melakukan pembabatan pepohonan sampai rata dengan tanah di area proyek disana.

Mestinya pohon-pohon penyangga itu tak boleh ditebang karena berfungsi sebagai pelindung tanah-tanah tebing agar tidak mudah longsor dan menimbun dasar sungai. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya