Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Anies Perlu Beri Insentif Masyarakat Terdampak PSBB

Hilda Julaika
11/9/2020 12:30
Anies Perlu Beri Insentif Masyarakat Terdampak PSBB
Pengumpul barang bekas menarik gerobaknya(Antara/Asep Fathulrahman)

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dilakukan kembali pada Senin (14/9). Menurut Peneliti bidang Ekonomi The Indonesian Institute, M. Rifki Fadilah, implikasi dari kebijakan ini akan sangat berdampak pada ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu untuk memberikan insentif yang tepat sasaran dan merata. Rifki bahkan menilai perlu ada perpanjangan insentif minimal hingga pertengahan 2021 mendatang.

“Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memberikan insentif bagi warganya untuk tinggal di rumah. Putaran berikutnya istrumen pemberian bantuan sosial, baik itu berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), sembako, kartu prakerja, hingga program keluarga harapan, atau pun bantuan listrik lainnya harus memiliki nafas yang panjang,” ujar Rifki, Jumat (11/9).

Baca juga: Kebijakan Kontraproduktif Picu Penularan Covid-19

Pasalnya, menurut Rifki, kebijakan PSBB total memaksa semua orang beraktivitas dari dan di rumah. "Para pelaku bisnis, pekerja, dan pihak terkait lainnya akan kehilangan biaya peluang/opportunity cost yang mereka dapatkan jika bekerja/beraktivitas di luar rumah," lanjutnya.

Rifki menyebut pemberian bantuan sosial harus diperpanjang minimal hingga pertengahan tahun 2021. "Karena belum dapat dipastikan apakah tahun depan pandemi covid-19 akan berakhir, sambil menunggu vaksin yang akan diproduksi massal pada awal tahun 2020," sambungnya.

Oleh sebab itu, selama proses tersebut, protokol kesehatan masih harus dijalankan.

Sementara itu, dengan pemberlakuan PSBB, menurutnya, ekonomi tidak berada pada posisi full employment. “Implikasinya masih ada 50% baik itu pekerja, pelaku bisnis, hingga pelaku terkait lainnya yang kehilangan biaya peluang yang cukup besar. Oleh sebab itu, pemerintah harus tetap memberikan kompensasi kepada mereka,” tutup Rifki. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik