Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA negara Maroko berinisial ML, 29, ditangkap kepolisian setelah diduga menganiaya hingga tewas anak kandungnya, SHA yang berusia lima tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan dari hasil pemeriksaan dan keterangan, ML melakukan penganiayaan itu pada Selasa (1/9) di Apartemen Pavilion, Jakarta Pusat.
Dari hasil penyelidikan sementara, SHA merupakan anak hasil pernikahan siri antara ML dengan seseorang berinisial H yang juga warga negara Maroko. H kini berada di Belanda. Mereka menikah di Indonesia sekitar 2015.
Saat ML mengandung SHA, sang suami pergi ke Belanda. Setelah diusut, ternyata pelaku merupakan istri ketiga H.
Usai melahirkan SHA, pelaku kemudian menitipkan buah hatinya ke seseorang di Jakarta dan memberikan hak asuhnya. ML kemudian kembali ke kampungnya di Maroko.
Pada Juli 2020, ML kembali ke Jakarta untuk mengambil anaknya dari orangtua asuh. Namun, belum sampai membawa ke Maroko, SHA meninggal dunia.
Dari hasil visum, pada tubuh SHA ditemukan luka lebam di wabah, perut, dan lengan akibat kekerasan tumpul, serta adanya gigitan di tubuh korban. Lalu, SHA meninggal diduga setelah mendapatkan pukulan dari benda tumpul di bagian belakang kepalanya.
Yusri mengatakan ML membantah telah melakukan penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa sang anak. Namun, pihak kepolisian telah mengantongi bukti, fakta, dan keterangan para saksi.
"Kami masih terus lakukan pemeriksaan, sampai saat ini pelaku belum mengakui, tapi hasil fakta pemeriksaan, dan bukti telah memeunui unsur bahwa dia pelakunya," kata Yusri, ketika konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (7/9).
Yusri mengatakan polisi terus mendalami motif di balik penganiayaan yang dilakukan ML. Ia mengatakan proses pemeriksaan berjalan tak mulus, karena ML tak fasih berbahasa Indonesia.
"Motifnya kami masih dalami karena terkendala bahasa. Kami sudah panggil juru alih bahasa untuk menggali keterangan pelaku," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, ML dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP. Ia diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Yusri mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah Maroko melalui kedutaan besar di Jakarta. Ia mengatakan ML yang baru berada di Jakarta selama satu bulan terakhir akan menjalani hukuman di Indonesia.
"Kami sudah melakukan pemberitahuan ke pemerintah Maroko, sudah berkoordinai, dan akan ikuti aturan atau hukum di Indonesia," kata Yusri.
Selanjutnya, polisi akan memeriksa kejiwaan ML di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk melihat apakah ada penyakit jiwa yang dimilikinya, sehingga tega menganiaya anak kandungnya sendiri.
"Sore ini langsung kami bawa ke RS Polri Kramat Jati," pungkasnya. (OL-8)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved