Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sembilan Orang Jadi Tersangka Pesta Gay di Jaksel

Candra Yuri Nusalam
02/9/2020 16:23
Sembilan Orang Jadi Tersangka Pesta Gay di Jaksel
LBGT(Ilustrasi)

POLISI menetapkan sembilan orang tersangka dalam penggerebekan pesta gay di apartemen Kuningan Suite, di kawasan Setiabudi Raya, Jakarta Selatan. Peran tiap tersangka berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sembilan orang itu berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW. Kesembilan orang itu merupakan panitia pelaksana acara.

"TRF sebagai penyelenggaranya, penyewa kamar hotel, dan menerima pembayaran," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

TRF merupakan orang yang membuat acara tersebut. Dia mematok harga Rp150 ribu untuk satu orang peserta, dan Rp350 untuk tiga orang peserta. Lalu, BA, dan A bertugas sebagai penyuplai makanan dalam pesta tersebut. Kemudian NA, belum tugas sebagai petugas keamanan. NA memastikan para peserta tidak membawa senjata dan narkoba.

Baca juga : Pabrik Balon Gas di Depok Meledak Renggut 1 Jiwa

"Lalu KG, penyelenggara dan penjaga barang peserta, ada aturan lagi bagi para peserta. Tas yang dibawa plus baju yang digunakan," ujar Yusri.

Setiap peserta yang masuk akan didata oleh SP. SP bertugas untuk mengecek pembayaran para peserta. Nama peserta akan dicocokkan dengan bukti transaksi yang sudah masuk ke rekening TRF. Tiap peserta akan dijemput oleh NM, RP, dan HW. Para peserta tidak bisa sembarangan masuk ke ruang pesta.

‘’Aturan mereka tiap sampai di tempat di lobi berkumpul per satu jam sekali tim akan menjemput," tutur Yusri.

Sebanyak 56 orang terjaring penggerebekan itu. 47 orang hanya berstatus sebagai saksi. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 296 KUHAP dan atau 33 juncto Pasal 7 Undang-undang 44 tahun 2008 dengan ancaman satu sampai 15 tahun penjara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya